Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 17 November 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi KTP - Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru (Unsplash)

SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta akan tetap membuka layanan rekam KTP pada hari pencoblosan Pilkada, yaitu 27 November 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung partisipasi aktif masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Trisminingsih menuturkan langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang baru berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan.

Layanan rekam dan cetak KTP di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta pada hari pencoblosan Pilkada tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB. Pada kesempatan ini, pemohon hanya diminta untuk membawa foto copy KK.

"Kami berharap tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena belum memiliki KTP," kata Ismi, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga: Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak

Ismi memastikan akan memberikan pelayanan prima untuk masyarakat dalam melakukan perekaman KTP. Termasuk mengusahakan agar perekaman dapat dilakukan cepat dan selesai sebelum masa pemilihan berakhir.

"Untuk animo pemohon, kami tidak bisa memprediksi namun kami sudah mempersiapkan baik tenaga pelayanan maupun keping KTP. Perekaman ini kan butuh proses, tapi kami akan mengusahakan agar cetak KTP dapat terselesaikan sebelum berakhirnya pemilihan," ungkapnya.

Meski demikian, Ismi meminta agar seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah memenuhi syarat wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman. Sehingga dapat turut berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah.

Menurutnya, dokumen kependudukan yang sah sangat penting dalam berbagai keperluan administratif seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta dalam pemilihan umum dan pilkada.

"Masyarakat di Kota Yogyakarta masih ada yang menyepelekan tertib administrasi, jadi kalau belum terdesak belum mengurus administrasi kependudukan. Misalnya, kondisi sudah sakit, baru mengurus KK dan KTP agar bisa mengurus BPJS. Hal ini kan sebenarnya bisa diurus sejak awal," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor

Load More