Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 November 2024 | 13:05 WIB
Rilis kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan penjabat Lapas Cebongan di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).[Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.

Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Load More