SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam hal ini pungutan liar (pungli) oleh seorang pejabat di Lapas Cebongan. Aksi yang sudah dilakukan selama setahun itu berhasil mengumpulkan hasil hingga Rp730 juta.
Diketahui tersangka dalam kasus pungli ini adalah MRP yang telah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Saat melangsungkan aksinya MRP menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) di Lapas Kelas IIB Cebongan.
Aksi pungli beserta ancaman hingga penganiayaan itu dilakukan tersangka MRP pada medio November 2022 hingga Desember 2023. Ada pun rincian pungli yang dilakukan oleh tersangka bernilai beragam.
"Rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp1,5-5 juta. Kedua bayar kamar Rp1-7 juta dan kamar khusus Rp50 juta. Lalu setoran mingguan Rp100-200 ribu, per anak per blok," ungkap Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan, Ternyata Punya Jabatan Penting
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp730,250 juta," imbuhnya.
Adrian mengatakan uang senilai Rp730 juta lebih itu merupakan kumulasi dalam setahun. Saat ini uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia. Jadi Rp730 itu kumulasi, sudah habis untuk gaya hidup yang bersangkutan. Dihabiskan untuk gaya hidup," tandasnya.
Dalam penyelidikan, Adrian bilang, uang tersebut bahkan disimpan di rekening bca milik dari istri salah satu narapidana yang sudah bebas. Sehingga tidak terdeteksi oleh pihak-pihak berwenang.
Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Adrian mengaku masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih menutup diri terkait hal itu.
Baca Juga: Polresta Sleman Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.
Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik