SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya penetapan tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/7/2024) lalu.
"Update penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan Kelas IIB Sleman. Bahwa benar pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Disampaikan Adrian, tersangka MRP sudah melakukan pungli di lapas sejak tahun 2022 lalu sebelum akhirnya terungkap pada tahun 2023. Saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan terlebih dulu terhadap tersangka. Guna menentukan langkah selanjutnya termasuk dilakukan penahanan atau tidak.
"Belum ditahan. Jadi ini untuk administrasi pendaftaran tersangka sudah. Secepatnya kita layangkan panggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.
Baca Juga: Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.
"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat