Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:18 WIB
Direktur LBH Yogyakarta Arya Wiraraja, Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya penetapan tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/7/2024) lalu.

"Update penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan Kelas IIB Sleman. Bahwa benar pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

Disampaikan Adrian, tersangka MRP sudah melakukan pungli di lapas sejak tahun 2022 lalu sebelum akhirnya terungkap pada tahun 2023. Saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan terlebih dulu terhadap tersangka. Guna menentukan langkah selanjutnya termasuk dilakukan penahanan atau tidak.

Baca Juga: Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan

"Belum ditahan. Jadi ini untuk administrasi pendaftaran tersangka sudah. Secepatnya kita layangkan panggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan. 

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.

Baca Juga: Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).

Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.

"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Load More