SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya penetapan tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/7/2024) lalu.
"Update penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan Kelas IIB Sleman. Bahwa benar pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Disampaikan Adrian, tersangka MRP sudah melakukan pungli di lapas sejak tahun 2022 lalu sebelum akhirnya terungkap pada tahun 2023. Saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan terlebih dulu terhadap tersangka. Guna menentukan langkah selanjutnya termasuk dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga: Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
"Belum ditahan. Jadi ini untuk administrasi pendaftaran tersangka sudah. Secepatnya kita layangkan panggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.
Baca Juga: Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi