SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRP atas kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Polisi menyebut tersangka memiliki peran cukup penting saat menjabat di lapas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Jabatan penting itu yang kemudian membuat tersangka dapat melakukan pungli.
"Kalau dilihat posisinya beliau (MRP) dulu maksudnya, punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, seperti pelatihan (narapidana) di situ (Lapas Cebongan). Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," kata Adrian, Selasa (23/7/2024).
Disampaikan Adrian, tersangka MRP diketahui sudah melakukan pungli di lapas sejak tahun 2022 lalu. Sebelum akhirnya terungkap pada tahun 2023 kemarin.
Terkait modus pungli, Adrian mengaku belum bisa mengungkapkan lebih detail. Pasalnya hal tersebut masuk dalam konteks penyidikan yang masih dilakukan.
"Iya (MRP berstatus ASN), secepatnya kita ada pemanggilan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Geger! Pemuda di Sleman Habisi Nyawa Ayah dengan Benda Tumpul, Motif Masih Misteri
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.
"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Saat ini yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan. Kepolisian masih akan melayangkan surat pemanggilan terlebih dulu kepada tersangka untuk proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Polresta Sleman Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
-
Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
-
Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
-
Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan