SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRP atas kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Polisi menyebut tersangka memiliki peran cukup penting saat menjabat di lapas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Jabatan penting itu yang kemudian membuat tersangka dapat melakukan pungli.
"Kalau dilihat posisinya beliau (MRP) dulu maksudnya, punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, seperti pelatihan (narapidana) di situ (Lapas Cebongan). Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," kata Adrian, Selasa (23/7/2024).
Disampaikan Adrian, tersangka MRP diketahui sudah melakukan pungli di lapas sejak tahun 2022 lalu. Sebelum akhirnya terungkap pada tahun 2023 kemarin.
Terkait modus pungli, Adrian mengaku belum bisa mengungkapkan lebih detail. Pasalnya hal tersebut masuk dalam konteks penyidikan yang masih dilakukan.
"Iya (MRP berstatus ASN), secepatnya kita ada pemanggilan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Geger! Pemuda di Sleman Habisi Nyawa Ayah dengan Benda Tumpul, Motif Masih Misteri
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.
"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Saat ini yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan. Kepolisian masih akan melayangkan surat pemanggilan terlebih dulu kepada tersangka untuk proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Polresta Sleman Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
-
Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
-
Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
-
Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026