Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 22 November 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi kredit perbankan. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Polisi mulai memeriksa mantri BRI Unit Sambipitu Kapanewon Patuk, Gunungkidul yang diduga membuat nasabah lolos survei hingga akhirnya membuat bank BUMN ini merugi sebesar Rp 3,4 miliar. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus pencatutan identitas puluhan warga untuk pengajuan kredit di BRI Unit Sambipitu tersebut.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menuturkan sampai saat ini, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi sehingga ia belum bisa banyak berbicara. Setidaknya sudah ada 80 orang warga yang mereka periksa termasuk puluhan warga yang identitasnya dicatut untuk mengajukan kredit.

"Kami masih melakukan pemeriksaan para saksi. Yang jelas kami ingin secepatnya diselesaikan," ujar dia Jumat (22/11/2024).

Dan saat ini pihaknya mulai memeriksa mantri atau pimpinan BRI Unit Sambipitu yang berinisial S, yang kini bertugas di BRI kantor Unit Sambipitu dan Karangmojo. Kendati demikian, perempuan ini diperiksa dalam statusnya sebagai saksi sama seperti warga yang lain.

Baca Juga: Ratusan TPS di Gunungkidul Berpotensi Rawan di Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Kapolres menegaskan sampai saat ini memang belum ada tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan mencatut identitas puluhan warga di Kapanewon Patuk. Dia menegaskan, jika sebenarnya tidak ada yang sulit dalam kasus ini, hanya saja ada keterbatasan jumlah penyidik di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bukannya masalah sulit, keterbatasn penyidik dan itu bagian tipikor, tidak gampang orang yang melakukan penyelidikan karena yang kami periksa banyak," tambahnya.

Selain itu, pola penyelidikanpun berbeda dengan lainnya di mana polisi melakukan jemput bola ke lokasi warga untuk pemeriksaan. Bukan memanggil warga untuk datang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan. Di sisi lain, pihaknya juga harus mengerjakan kasus lain dengan personil tipikor yang terbatas.

Meski demikian, Ary Murtini menegaskan hal itu bukan menjadi kendala dan dia berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut dengan menetapkan adanya tersangka. Namun ia belum bisa memastikan kapan akan ada penetapan tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Sambipitu tersebut.

"Kami secepatnya akan selesaikan," janjinya.

Baca Juga: Heboh Kabar Bebas, Mary Jane Veloso Ternyata Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank BRI Cabang Wonosari berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar lantaran adanya kejadian proses kredit yang tidak sesuai. Puluhan nasabah di Bank BRI unit Sambipitu Patuk mengaku tidak melakukan pinjaman dan hanya dipakai untuk atas nama.

Beredar kabar jika pelaku adalah salah satu oknum suami seorang kader partai yang gagal dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu. Kini peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke unit Reskrim Polres Gunungkidul.

"Benar, kami menerima laporan dari Manajer BRI Cabang Wonosari pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Rabu (30/10/2024).

Ahmad Mirza mengatakan peristiwa ini bermula ketika sekitar bulan Juli 2024, Pihak BRI Cabang Wonosari melakukan audit dan investigasi kepada nasabah Bank BRI Sambipitu. Mereka mendatangi rumah nasabah yang diindikasikan melakukan pengajuan kredit tetapi bermasalah.

Kemudian ditemukan sekitar 59 orang nasabah yang mengaku tidak melakukan pinjaman dan mengaku hanya dipakai untuk atas nama pinjaman. Dari kejadian proses kredit yang tidak sesuai ini menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp3.459.280.840.

"Karenanya BRI merasa ada yang janggal," kata dia.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku pihak Manager Bank BRI Cabang Wonosari melaporkan ke Polres Gunungkidul. Untuk saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.

"Untuk sekarang masih periksa saksi yang datanya digunakan untuk pinjaman," kata dia.

Kontributor : Julianto

Load More