SuaraJogja.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo terbongkar. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan mencari bayi hasil hubungan gelap dengan modus hendak mengadopsi.
Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat rilis kasus TPPO di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para tersangka sendiri berkeliaran di media sosial Facebook untuk mencari sasarannya. Kini polisi berhasil mengamankan satu bayi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka.
Disampaikan Wilson, orang tua dari bayi itu sendiri tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi.
"Tidak [ditahan]. Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi, maksudnya, orang tua, berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan dibohongi," ungkapnya.
Pasalnya, kata Wilson, orang tua dari bayi tersebut tidak mengerti aturan resmi sesuai dengan undang-undang terkait adopsi. Wilson bilang korban merupakan orang awam yang tidak mengerti hukum.
"Orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan. Sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," imbuhnya.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu