SuaraJogja.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo terbongkar. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan mencari bayi hasil hubungan gelap dengan modus hendak mengadopsi.
Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat rilis kasus TPPO di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para tersangka sendiri berkeliaran di media sosial Facebook untuk mencari sasarannya. Kini polisi berhasil mengamankan satu bayi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Disampaikan Wilson, orang tua dari bayi itu sendiri tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi.
"Tidak [ditahan]. Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi, maksudnya, orang tua, berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan dibohongi," ungkapnya.
Pasalnya, kata Wilson, orang tua dari bayi tersebut tidak mengerti aturan resmi sesuai dengan undang-undang terkait adopsi. Wilson bilang korban merupakan orang awam yang tidak mengerti hukum.
"Orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan. Sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
6 Cara Pakai Media Sosial yang Aman untuk Kesehatan Mental
-
MR DIY Siap Lepas 2,5 Juta Saham dengan Rentang Harga Rp 1.650 Hingga Rp 1.870
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Mencium Bayi Baru Lahir Bisa Picu Infeksi Berbahaya? Ini Penjelasannya
-
Viral Earbuds Berdarah, Ini Batas Aman Volume untuk Mendengarkan Musik
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo