SuaraJogja.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo terbongkar. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan mencari bayi hasil hubungan gelap dengan modus hendak mengadopsi.
Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat rilis kasus TPPO di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para tersangka sendiri berkeliaran di media sosial Facebook untuk mencari sasarannya. Kini polisi berhasil mengamankan satu bayi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka.
Disampaikan Wilson, orang tua dari bayi itu sendiri tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi.
"Tidak [ditahan]. Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi, maksudnya, orang tua, berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan dibohongi," ungkapnya.
Pasalnya, kata Wilson, orang tua dari bayi tersebut tidak mengerti aturan resmi sesuai dengan undang-undang terkait adopsi. Wilson bilang korban merupakan orang awam yang tidak mengerti hukum.
"Orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan. Sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," imbuhnya.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Teknologi Kertas Ajaib? BRIN Garap Test Kit Makanan Basi untuk Makan Bergizi Gratis
-
Beban Generasi Sandwich Kian Berat: BKKBN Turun Tangan Bekali Konselor Keluarga
-
Saldo DANA Kaget Menanti, Ini 3 Link Asli untuk Diklaim Warga Jogja
-
Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM: Simbol Kebijaksanaan atau Sekadar Seremonial?
-
Kasus Mahasiswa UNY: BARA ADIL Kritik Keras Polda DIY Soal Publikasi Video Penangkapan