SuaraJogja.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo terbongkar. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan mencari bayi hasil hubungan gelap dengan modus hendak mengadopsi.
Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat rilis kasus TPPO di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para tersangka sendiri berkeliaran di media sosial Facebook untuk mencari sasarannya. Kini polisi berhasil mengamankan satu bayi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Disampaikan Wilson, orang tua dari bayi itu sendiri tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi.
"Tidak [ditahan]. Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi, maksudnya, orang tua, berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan dibohongi," ungkapnya.
Pasalnya, kata Wilson, orang tua dari bayi tersebut tidak mengerti aturan resmi sesuai dengan undang-undang terkait adopsi. Wilson bilang korban merupakan orang awam yang tidak mengerti hukum.
"Orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan. Sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan