SuaraJogja.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo terbongkar. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan mencari bayi hasil hubungan gelap dengan modus hendak mengadopsi.
Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat rilis kasus TPPO di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para tersangka sendiri berkeliaran di media sosial Facebook untuk mencari sasarannya. Kini polisi berhasil mengamankan satu bayi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka.
Disampaikan Wilson, orang tua dari bayi itu sendiri tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi.
"Tidak [ditahan]. Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi, maksudnya, orang tua, berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan dibohongi," ungkapnya.
Pasalnya, kata Wilson, orang tua dari bayi tersebut tidak mengerti aturan resmi sesuai dengan undang-undang terkait adopsi. Wilson bilang korban merupakan orang awam yang tidak mengerti hukum.
"Orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan. Sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," imbuhnya.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan