SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo mengungkap praktik jual beli anak di wilayahnya. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi kronologinya unit PPA Kulon Progo beserta tim opnsal mendapat informasi jual beli bayi yang ada, kami teliti, di beberapa grup Facebook," kata Wilson saat rilis di Polda DIY, Senin (25/11/2024).
Dari informasi itu, polisi lantas melakukan analisa dan penyelidikan terhadap akun tersebut. Di sana didapati ada akun yang aktif mencari perempuan hamil serta yang baru melahirkan untuk diadopsi.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, pada Rabu, 20 November 2024, penyelidik dan penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut. Penyidik berpura-pura sedang mencari bayi untuk diadopsi.
Hingga kemudian didapat kesepakatan dengan akun tersebut untuk praktik jual beli itu. Mereka bersepakat dengan harga Rp25 juta untuk seorang bayi.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus saat mengirimkan bayi tersebut. Seorang bayi pun berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Sejumlah barang bukti lain turut disita kepolisian dalam kasus itu. Mulai dari surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, surat keterangan lahir, beberapa handphone, hingga puluhan tangkapan layar percakapan pelaku saat bertransaksi.
Baca Juga: Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tuturnya.
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?