SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sejalan dengan tingginya jumlah pekerja migran di wilayah tersebut.
"Pemkot Yogyakarta siap berkolaborasi dengan berbagai instansi, baik nasional maupun internasional, guna memperkuat kebijakan serta langkah nyata dalam pencegahan TPPO," ungkap Yunianto Dwisutono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta dikutip, Rabu (11/9/2024).
Selain jumlah pekerja migran yang cukup besar, isu perdagangan orang menjadi perhatian serius. Pada tahun 2023, Pemkot Yogyakarta mencatat lima korban TPPO.
Yunianto menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor di Yogyakarta untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku TPPO.
Ia juga menyatakan bahwa pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran perlu diperketat, didukung oleh penegakan hukum yang tegas.
"Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret penting dalam memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran, khususnya di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, terdapat lima kasus perdagangan orang di Kota Yogyakarta yang melibatkan perempuan sebagai korban, sesuai data dari siga.jogjaprov.go.id.
Korban mengalami berbagai pelanggaran HAM, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perbudakan modern.
"Praktik-praktik ini melanggar hak asasi manusia dan mencoreng citra bangsa," tambahnya.
Baca Juga: Yogyakarta Bergerak Lawan Bullying, 10 Sekolah jadi Pilot Project Cegah Perundungan
Menurut Retnaningtyas, penyebab munculnya kasus TPPO di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan kerja, serta lemahnya kontrol sosial.
"Sering kali, pelaku TPPO adalah orang-orang terdekat korban, seperti keluarga atau teman," jelasnya.
DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengajak berbagai sektor di Pemkot Yogyakarta untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan pekerja migran non-prosedural.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPP TPPO) yang melibatkan berbagai pihak, seperti OPD, LSM, dan lembaga layanan terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia