SuaraJogja.id - Setidaknya ada 20 anak di Gunungkidul diadopsi di tahun 2024 ini. Jumlah ini sedikit menurun dibanding dengan tahun 2023 yang lalu.
Banyaknya anak yang ditinggal orangtuanya merantau mencari pekerjaan membuat angka adopsi anak di wilayah ini cukup tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Umi Puji Riyanti mengatakan karena kondisi wilayah geografis Gunungkidul yang terdiri dari pegunungan dengan fasilitas yang kalah dari wilayah lain membuat keinginan warga untuk mencari peruntungan keluar Gunungkidul cukup tinggi.
"Terlebih di wilayah ini sulit mencari pekerjaan," kata dia, Senin (25/11/2024).
Akibatnya tak sedikit pasangan suami istri yang merantau keluar daerah untuk mencari rejeki. Mereka terkadang menitipkan anaknya yang masih kecil kepada orangtuanya ataupun saudaranya dengan alasan kasihan ketika diajak merantau.
Hingga akhirnya anak-anak yang dititipkan tersebut sudah seperti anak sendiri. Sehingga tak sedikit orangtua asuh ini yang lantas mengadopsi anak yang dititipkan ke mereka itu. Angka adopsi di wilayah Gunungkidul pun tergolong banyak.
"Tahun ini sampai November sudah ada 20 anak yang diadopsi. Tahun lalu bisa mencapai 30 anak," kata dia.
Proses adopsi itupun tidak begitu saja dilakukan karena harus melewati prosedur yang dilalui. Persyaratan administrasi hingga persyaratan calon orangtua asuh juga menjadi pertimbangan dalam proses adopsi anak ini. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan sang anak.
Menurutnya ada beberapa yang mereka temukan di masyarakat di mana untuk adopsi anak tidak sesuai dengan prosedur. Karena persyaratan adopsi dari pengadilan agama dan pengadilan negeri. Di mana dari proses awal calon orangtua asuh harus melapor.
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.
Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.
Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia