SuaraJogja.id - Setidaknya ada 20 anak di Gunungkidul diadopsi di tahun 2024 ini. Jumlah ini sedikit menurun dibanding dengan tahun 2023 yang lalu.
Banyaknya anak yang ditinggal orangtuanya merantau mencari pekerjaan membuat angka adopsi anak di wilayah ini cukup tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Umi Puji Riyanti mengatakan karena kondisi wilayah geografis Gunungkidul yang terdiri dari pegunungan dengan fasilitas yang kalah dari wilayah lain membuat keinginan warga untuk mencari peruntungan keluar Gunungkidul cukup tinggi.
"Terlebih di wilayah ini sulit mencari pekerjaan," kata dia, Senin (25/11/2024).
Akibatnya tak sedikit pasangan suami istri yang merantau keluar daerah untuk mencari rejeki. Mereka terkadang menitipkan anaknya yang masih kecil kepada orangtuanya ataupun saudaranya dengan alasan kasihan ketika diajak merantau.
Hingga akhirnya anak-anak yang dititipkan tersebut sudah seperti anak sendiri. Sehingga tak sedikit orangtua asuh ini yang lantas mengadopsi anak yang dititipkan ke mereka itu. Angka adopsi di wilayah Gunungkidul pun tergolong banyak.
"Tahun ini sampai November sudah ada 20 anak yang diadopsi. Tahun lalu bisa mencapai 30 anak," kata dia.
Proses adopsi itupun tidak begitu saja dilakukan karena harus melewati prosedur yang dilalui. Persyaratan administrasi hingga persyaratan calon orangtua asuh juga menjadi pertimbangan dalam proses adopsi anak ini. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan sang anak.
Menurutnya ada beberapa yang mereka temukan di masyarakat di mana untuk adopsi anak tidak sesuai dengan prosedur. Karena persyaratan adopsi dari pengadilan agama dan pengadilan negeri. Di mana dari proses awal calon orangtua asuh harus melapor.
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.
Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.
Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo