Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 November 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi bayi atau ilustrasi adopsi anak. (Pexels/Lisa Fotios)

SuaraJogja.id - Setidaknya ada 20 anak di Gunungkidul diadopsi di tahun 2024 ini. Jumlah ini sedikit menurun dibanding dengan tahun 2023 yang lalu.

Banyaknya anak yang ditinggal orangtuanya merantau mencari pekerjaan membuat angka adopsi anak di wilayah ini cukup tinggi.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Umi Puji Riyanti mengatakan karena kondisi wilayah geografis Gunungkidul yang terdiri dari pegunungan dengan fasilitas yang kalah dari wilayah lain membuat keinginan warga untuk mencari peruntungan keluar Gunungkidul cukup tinggi.

"Terlebih di wilayah ini sulit mencari pekerjaan," kata dia, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

Akibatnya tak sedikit pasangan suami istri yang merantau keluar daerah untuk mencari rejeki. Mereka terkadang menitipkan anaknya yang masih kecil kepada orangtuanya ataupun saudaranya dengan alasan kasihan ketika diajak merantau.

Hingga akhirnya anak-anak yang dititipkan tersebut sudah seperti anak sendiri. Sehingga tak sedikit orangtua asuh ini yang lantas mengadopsi anak yang dititipkan ke mereka itu. Angka adopsi di wilayah Gunungkidul pun tergolong banyak.

"Tahun ini sampai November sudah ada 20 anak yang diadopsi. Tahun lalu bisa mencapai 30 anak," kata dia.

Proses adopsi itupun tidak begitu saja dilakukan karena harus melewati prosedur yang dilalui. Persyaratan administrasi hingga persyaratan calon orangtua asuh juga menjadi pertimbangan dalam proses adopsi anak ini. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan sang anak.

Menurutnya ada beberapa yang mereka temukan di masyarakat di mana untuk adopsi anak tidak sesuai dengan prosedur. Karena persyaratan adopsi dari pengadilan agama dan pengadilan negeri. Di mana dari proses awal calon orangtua asuh harus melapor.

Baca Juga: Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.

Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.

Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.

Kontributor : Julianto

Load More