SuaraJogja.id - Setidaknya ada 20 anak di Gunungkidul diadopsi di tahun 2024 ini. Jumlah ini sedikit menurun dibanding dengan tahun 2023 yang lalu.
Banyaknya anak yang ditinggal orangtuanya merantau mencari pekerjaan membuat angka adopsi anak di wilayah ini cukup tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Umi Puji Riyanti mengatakan karena kondisi wilayah geografis Gunungkidul yang terdiri dari pegunungan dengan fasilitas yang kalah dari wilayah lain membuat keinginan warga untuk mencari peruntungan keluar Gunungkidul cukup tinggi.
"Terlebih di wilayah ini sulit mencari pekerjaan," kata dia, Senin (25/11/2024).
Akibatnya tak sedikit pasangan suami istri yang merantau keluar daerah untuk mencari rejeki. Mereka terkadang menitipkan anaknya yang masih kecil kepada orangtuanya ataupun saudaranya dengan alasan kasihan ketika diajak merantau.
Hingga akhirnya anak-anak yang dititipkan tersebut sudah seperti anak sendiri. Sehingga tak sedikit orangtua asuh ini yang lantas mengadopsi anak yang dititipkan ke mereka itu. Angka adopsi di wilayah Gunungkidul pun tergolong banyak.
"Tahun ini sampai November sudah ada 20 anak yang diadopsi. Tahun lalu bisa mencapai 30 anak," kata dia.
Proses adopsi itupun tidak begitu saja dilakukan karena harus melewati prosedur yang dilalui. Persyaratan administrasi hingga persyaratan calon orangtua asuh juga menjadi pertimbangan dalam proses adopsi anak ini. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan sang anak.
Menurutnya ada beberapa yang mereka temukan di masyarakat di mana untuk adopsi anak tidak sesuai dengan prosedur. Karena persyaratan adopsi dari pengadilan agama dan pengadilan negeri. Di mana dari proses awal calon orangtua asuh harus melapor.
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.
Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.
Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur