Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 26 November 2024 | 13:00 WIB
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan pernyataan terkait ASN yang dipecat karena melakukan nikah siri sebanyak dua kali, Selasa (2/9/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta tetap bersikukuh agar dua ASN yang telah dipecat karena kedapatan selingkuh dan kembali diaktifkan oleh PJ Bupati Heri Susanto harus diberhentikan. Sunaryanta bahkan siap untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sunaryanta mengatakan karena dua ASN tersebut sudah diputuskan untuk diaktifkan kembali oleh PJ Bupati maka dia telah memerintahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Iskandar untuk berkonsultasi kembali ke Kemendagri.

"Nanti seperti langkah--langkah berikutnya kita akan mengikuti hasil konsultasi itu," ujar Sunaryanta, Selasa (26/11/2024) usai upacara pergeseran pasukan pengamanan Pilkada di Alun-alun Wonosari. 

Sunaryanta menandaskan jika kedua ASN itu tetap harus dipecat karena surat dari BPASN dan Ombudsman itu sifatnya hanya rekomendasi. Dan dia berkeinginan jika tidak ada titik temu di dalam perbedaan antara Pemda dalam hal ini keputusan Bupati dengan rekomendasi ombudsman maka harus dipertemukan di PTUN. 

Baca Juga: Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi

"Ini kan sudah jelas. kalau sudah di PTUNkan maka memikiki kekuatan hukum tetap," tambahnya

Sunaryanta mengaku siap untuk menempuh jalur PTUN kalau memang tidak ada titik temu. Oleh karenanya saat ini dia  sudah perintahkan BKPPD untuk berkonsultasi dengan Kemrndagri terkait dengan keinginannya tetap memecat dua ASN itu. 

Dia mengaku tidak berkomunikasi dengan wakil bupati Heri Susanto yang kala mengaktifkan kembali dua ASN itu berstatus PJ Bupati. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui apakah wakil bupati mencoba mengajaknya bertemu untuk penjelasan secara langsung. 

"Saya tidak tahu. yang jelas saya mengatakan agar ASN itu tetap dipecat," tegasnya.

Sunaryanta menegasnya sikapnya untuk memecat dua ASN itu agar ada bedanya antara ASN bersalah dengan yang berprestasi. Apalagi dari perselingkuhan itu sampai menghasilkan anak. Itu termasuk pelanggaran disilplin berat. 

Baca Juga: Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa

"Itu untuk menjaga kehormatan untuk ASN yang berprestasi. kasihan sekian ribu orang ASN baik dicemari oleh satu orang. Dan itu harus ditindak tegas," kata dia.

Kontributor : Julianto

Load More