SuaraJogja.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menindaklanjuti penangkapan buaya di Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta oleh petugas Damkar Kota Jogja, Jumat (29/11/2024) pagi tadi. Diketahui buaya itu merupakan satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara menuturkan buaya tersebut berjenis buaya muara atau dengan nama latin Crocodilus Porosus. Pihaknya juga telah melakukan identifikasi terhadap satwa tersebut.
"Hasil identifikasi dari dokter hewan menunjukkan satwa buaya dengan jenis kelamin betina berukuran sekitar 2,5 meter," kata Lukita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
Disampaikan Lukita, satwa tersebut akan dilakukan perawatan lebih lanjut terlebih dulu untuk sementara ini. Sebelum dilakukan translokasi sebagai salah satu upaya konservasi dengan tujuan merehabilitasi satwa.
Sehingga satwa tersebut dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alami sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Ia mengakui belum ada informasi pasti terkait dari mana buaya itu muncul.
"Hingga saat ini belum diketahui secara jelas asal usul keberadaan buaya muara tersebut," ucapnya.
Namun dari hasil koordinasi dengan Damkar Kota Jogja, ada dugaan satwa buaya itu merupakan peliharaan seseorang. Hal itu terlihat dari ciri-ciri satwa tersebut ketika ditemukan.
"Tidak diketahui pemiliknya tetapi ada dugaan satwa buaya tersebut merupakan kepemilikan dari seseorang berdasarkan ciri ciri satwa buaya dalam kondisi bersih, gemuk dan seperti layaknya satwa yang terawat," ungkapnya.
"Berbeda halnya bila satwa itu asli liar yang sudah lama posisi di perairan maka satwa terlihat kotor," imbuhnya.
Baca Juga: Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
Lukita menjelaskan sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tim dari BKSDA Yogyakarta melakukan koordinasi dengan KKP guna menyelaraskan transisi kewenangan pelaksanaan UU dimaksud di lapangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, diambil langkah bahwa satwa buaya muara yang berhasil diamankan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta selanjutnya dibawa Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder.
"Menyikapi kepemilikan satwa buaya di masyarakat, dipandang penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat dari perdagangan satwa liar dilindungi tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan seekor buaya sepanjang lebih kurang tiga meter ditangkap petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Yogyakarta. Buaya tersebut diduga peliharaan seorang warga yang terlepas.
Evakuasi buaya tersebut diawali dari laporan warga setempat yang sempat melihat satwa itu berkeliaran di pekarangan kosong atau ruang terbuka hijau di kawasan RT 11 Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta sekira pukul 07.25WIB pagi tadi.
Meskipun sempat kesusahan mengamankan satwa tersebut, buaya itu akhirnya bisa ditangkap. Kemudian dibawa ke pos untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum