Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjukrasa di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Massa membawa sejumlah spanduk yang dibentangkan di ikon Kota Yogyakarta tersebut sempat membuat kemacetan kendaraan di perempatan tersebut.
Aksi ini digelar dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember. Dalam aksi ini, para buruh menuntut ada kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
"Pada hari yang bersejarah ini, kami mengingatkan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas
Kehidupan yang layak, yang mencakup hak untuk memperoleh upah minimum yang layak dan upah minimum sektoral," papar koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan di sela aksi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pakuwon Mall Jogja Kebakaran, Pengunjung justru Selamatkan Diri Lewat Lift
Menurut Irsyad, kalau pada 2024, UMP di DIY sebesar Rp 2.125.897. Karenanya maka pada 2025 nanti Pemda DIY diminta menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 3.507.838.
Sementara untuk UMK, para buruh menuntut tahun depan ada kenaikan yang cukup signifikan rata-rata mencapai Rp4 juta di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kota Yogyakarta, kalau pada 2024 sebesar Rp 2.492.997, maka pada 2025 nanti sebesar Rp 4.177.159.
Untuk Sleman, dari Rp 2.315.976 pada 2024 lalu menjadi Rp. 4.106.084 pada 2025. Bantul, dari Rp 2.216.463 menjadi Rp. 3.732.688.
Sedangkan di Gunungkidul, Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.188.041. Untuk Kulon Progo, dari Rp 2.207.736 pada 2024 naik jadi Rp. 3.728.011 pada 2025.
"Kami mengingatkan upah layak adalah hak dasar bagi setiap pekerja, yang harus mencakup seluruh aspek kebutuhan hidup yang layak, seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan," paparnya.
Irsyad menambahkan, kenaikan UMP dan UMK sesuai dengan pasal 23 Deklarasi HAM PBB menyebutkan setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Bahkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Karenanya para buruh meminta pemerintah, agar lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanat
Putusan MK dan menetapkan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang adil dan layak. Hal ini sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap sektor.
Pemerintah harus memastikan bahwa Klaster Ketenagakerjaan segera dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"MPBI DIY menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh dalam setiap kebijakan pengupahan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan