SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima piagam penghargaan atas penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI dengan predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.
Polres Kulon Progo mendapatkan nilai tertinggi nasional jika dibandingkan dengan polres se-Indonesia dengan nilai 97.61 atau kualitas tertinggi/zona hijau.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu di Kulon Progo, Selasa, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya dalam memberikan kepercayaan dan penilaian kepatuhan yang terbaik dalam penyelenggara pelayanan publik pada tahun 2024 dengan predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.
"Penghargaan ini tidak lepas dari asistensi tim penilai Ombudsman RI sebelumnya dan petunjuk dari pimpinan kami, Kapolda DIY serta kerja keras seluruh anggota Polres Kulon Progo dalam upaya mempertahankan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada tahun ini," kata Wilson.
AKBP Wilson mengatakan bahwa Polres Kulon Progo melakukan berbagi upaya dalam hal mempertahankannya, yakni pertama tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayan Publik.
Kedua, lanjut dia, dalam menjaga dan meningkatkan pelayanan publik ini, pihaknya selalu memperhatikan ada lima variabel, yaitu yang pertama meningkatkan kompetensi/pengetahuan kepada petugas layanan Polres Kulon Progo dan polsek jajaran terkait dengan komponen standar pelayanan.
Selain itu, menjaga dan meningkatkan kualitas sarpras, serta fasilitas bagi pengguna layanan, di antaranya melaksanakan pengawasan internal secara rutin dan berkelanjutan.
Selanjutnya, menyiapkan dasar hukum dan menyediakan jaminan keamanan serta keselamatan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan, menyediakan sarpras kelompok rentan dan disabilitas.
Di samping itu, penyusunan standar pelayanan melalui forum konsultasi publik (FKP) dengan melibatkan lebih dari empat unsur masyarakat guna membahas mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, moto, visi dan misi pelayanan, serta melaksanakan inovasi pelayanan publik dengan konsisten dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Uji Coba Layanan Bansos Berbasis Elektronik
"Kami juga menjaga persepsi malaadministrasi dengan tidak menerima imbalan dan tidak menunda-nunda pelayanan serta tidak menyalahi prosedur pelayanan," kata Kapolres.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen