SuaraJogja.id - Sempat ditutup akibat kena sanksi Pertamina Patra Niaga, satu dari empat SPBU, yakni SPBU 44.552.10 Janti, Sleman beberapa waktu lalu, kini akhirnya dibuka kembali. Pembukaan dilakukan setelah Pertamina mengambil alih SPBU yang sebelumnya dikelola pihak swasta tersebut.
"Kami telah mengoperasionalkan kembali SPBU Janti yang sebelumnya dikelola pihak swasta. Kini, SPBU tersebut dikelola oleh PT Pertamina Retail, anak perusahaan PT Pertamina [Persero], demi memastikan kualitas dan kuantitas layanan," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Kamis (12/12/2024).
Brasto mengungkapkan, dibukanya kembali SPBU Janti karena telah memenuhi syarat legalitas dan spesifikasi setelah ditera ulang oleh UPT Metrologi. Sebelumnya SPBU tersebut ditemukan melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran literan yang mengakibatkan kerugian pelanggan.
Karenanya meski kembali dibuka, Pertamina tetap memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi SPBU Janti. Diantaranya SPBU tersebut mengganti dispenser bermasalah dalam 60 hari dan lolos audit program Pasti Pas Good dari Pertamina.
Sedangkan SPBU lain yang sempat dikenakan sanksi, seperti SPBU Tugu dan Kentungan secara bertahap juga akan kembali dioperasionalkan. Dengan demikian dapat memberikan layanan kepada masyarakat kembali.
"Sedangkan untuk SPBU Ngaglik, kami masih menunggu arahan pihak meteorologi dan otoritas terkait," jelasnya.
Ditambahkan Kabid Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, untuk memastikan layanan SPBU, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 50 SPBU di kabupaten tersebut. Semua SPBU ini telah melalui proses tera ulang sesuai standar.
"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait kualitas BBM," ujarnya.
Terkait SPBU Ngaglik yang ditutup yang belum juga dibuka lanjut Kurnia karena sejumlah alasan. Dinas Perindustrian, UPT Metrologi dan Direktorat Meteorologi Kementerian Perdagangan. Pertamina dan Metrologi menemukan adanya alat tambahan pada tiga dispenser di SPBU tersebut.
Baca Juga: Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
"Berdasarkan temuan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana) Migas DPC DIY, Aryanto Sukoco mengungkapkan, pihaknya terus mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi Standar Operasional Procedur (SOP) dari Pertamina. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi pelanggaran karena semua SPBU yang telah bersertifikasi
"Kita tidak boleh mengambil hak yang bukan hak kita. Karenanya diharapkan anggota kami memiliki standar layanan yang baik sesuai SOP," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal