SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewacanakan uji tera di SPBU yang ada di wilayahnya selama enam bulan sekali. Hal ini sebagai respons dari temuan dugaan kecurangan di SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menuturkan bahwa selama ini standar sertifikasi tera di SPBU dilakukan satu tahun sekali. Namun dengan temuan dugaan kecurangan ini pengawasan akan lebih diketatkan.
"Kita berharap semoga nanti menjadi pelajaran semua. Kita biasanya satu tahun nanti kita ajukan bisa enam bulan sekali," kata Kustini, ditemui di SPBU Ngaglik, Senin (25/11/2024).
Kustini memastikan sertifikasi tera ini akan dilakukan di semua SPBU di wilayahnya. Sehingga tidak terjadi peristiwa dugaan kecurangan serupa yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Bupati mengimbau pelaku pengusaha SPBU untuk mengikuti berbagai pendampingan yang diadakan oleh Pertamina. Tujuannya supaya mengetahui aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan tindak kecurangan.
"Kita akan cek semua SPBU di Sleman. Dengan adanya indikasi ini, supaya agar ada pendampingan dari Pertamina. Maka setiap nanti ada pendampingan Pertamina, SPBU harus mengikuti itu semua supaya mengetahui aturan-aturan yang ada. Tindaklanjuti nanti kita selalu men-tera mungkin enam bulan sekali semua di Kabupaten Sleman," ujarnya.
SPBU Curang Dicek Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Hal itu menyusul laporan masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan salah satu SPBU milik swasta tersebut.
Disampaikan Budi, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan menambahkan semacam alat manipulator kepada pompa bensin. Aksi itu membuat takaran yang berbeda ketika dilakukan pengisian bahan bakar kepada konsumen.
Baca Juga: Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
"Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal yaitu menambahkan alat semaca manipulator atau pcb kepada pompa bensin," kata Budi ditemui di lokasi, Senin (25/11/2024).
"Sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mili liter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut," imbuhnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan itu pun tak main-main. Budi menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun," ucapnya.
Disampaikan Budi, masa berlaku sertifikat tera sebagai salah satu syarat wajib operasional SPBU dari Pertamina sendiri berlaku satu tahun. Sertifikat tera itu digunakan untuk takaran semua dispenser yang dilakukan oleh otoritas metrologi setempat.
"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jadi ya kalau sudah selesai ya harus dikembalikan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa