SuaraJogja.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Hal itu menyusul laporan masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan salah satu SPBU milik swasta tersebut.
Disampaikan Budi, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan menambahkan semacam alat manipulator kepada pompa bensin. Aksi itu membuat takaran yang berbeda ketika dilakukan pengisian bahan bakar kepada konsumen.
"Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal yaitu menambahkan alat semaca manipulator atau PCB kepada pompa bensin," kata Budi ditemui di lokasi, Senin (25/11/2024).
"Sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mili liter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut," imbuhnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan itu pun tak main-main. Budi menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," ucapnya.
Disampaikan Budi, masa berlaku sertifikat tera sebagai salah satu syarat wajib operasional SPBU dari Pertamina sendiri berlaku satu tahun. Sertifikat tera itu digunakan untuk takaran semua dispenser yang dilakukan oleh otoritas metrologi setempat.
"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jadi ya kalau sudah selesai ya harus dikembalikan," tegasnya.
Sementara ini, SPBU yang diduga melakukan kecurangan itu masih disegel. Penyelidikan masih dilakukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu.
Baca Juga: Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
"Ya sementara disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kalau memang terbukti kita lakukan peringatan keras kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," ujar dia.
Budi memastikan pihaknya terus melakukan pengecekan kepada seluruh SPBU yang ada di seluruh Indonesia. Dia mengimbau agar pelaku usaha tetap menaati aturan metrologi legal sehingga tak merugikan masyarakat.
"Seluruh Indonesia kita lakukan pengecekan-pengecekan seperti ini dan kebetulan kita temukan di sini, mudah-mudahan di tempat lain tidak ada, tapi kalau ada ya kita lakukan tindakan yang sama," ucapnya.
"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha khususnya SPBU untuk menaati aturan terkait dengan metrologi legal jangan merugikan masyarakat dan kepada masyarakat kami imbau untuk selalu aktif melaporkan apabila terjadi kecurangan seperti ini," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda