SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan korupsi. ASN ini sebenarnya telah menjalani hukuman dan telah diberhentikan namun melawan di PTUN.
Syt (59) seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi. Meski bukan di lingkungan tempatnya bekerja, namun lelaki ini telah melakukan korupsi pada pekerjaan yang dibiayai negara.
Sunaryanta mengatakan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi kepada salah satu PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dia telah diputus pengadilan Tipikor," tutur dia, Kamis (19/12/2024).
Sunaryanta mengatakan, surat pemecatan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2025 mendatang. Namun sebenarnya ASN tersebut sudah bakal memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
Sebenarnya, lanjut dia, Bupati Gunungkidul saat itu telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor
208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018. Namun atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yang bersangkutan .mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK.
"tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan dikabulkan," terang dia.
Oleh karenanya, yang bersangkutan kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah
beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati Nomor :
800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru
Dan pada bulan Agustus 2024 lalu BKN memberikan rekomendasi tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir
"Alasannya karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukana tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,"kata dia.
BKN memerintahkan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pengaktifan kembali dan memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai ASN.
"Itu karena putusan MA yang menyebutkan jika dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street