SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan korupsi. ASN ini sebenarnya telah menjalani hukuman dan telah diberhentikan namun melawan di PTUN.
Syt (59) seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi. Meski bukan di lingkungan tempatnya bekerja, namun lelaki ini telah melakukan korupsi pada pekerjaan yang dibiayai negara.
Sunaryanta mengatakan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi kepada salah satu PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dia telah diputus pengadilan Tipikor," tutur dia, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru
Sunaryanta mengatakan, surat pemecatan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2025 mendatang. Namun sebenarnya ASN tersebut sudah bakal memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
Sebenarnya, lanjut dia, Bupati Gunungkidul saat itu telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor
208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018. Namun atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yang bersangkutan .mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK.
"tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan dikabulkan," terang dia.
Oleh karenanya, yang bersangkutan kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah
beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati Nomor :
800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Tabrakan dengan Rombongan Touring Motor Sport di Kawasan JJLS Gunungkidul, Warga Purworejo Tewas
Dan pada bulan Agustus 2024 lalu BKN memberikan rekomendasi tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir
"Alasannya karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukana tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,"kata dia.
BKN memerintahkan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pengaktifan kembali dan memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai ASN.
"Itu karena putusan MA yang menyebutkan jika dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Tersangkut Dugaan Korupsi, Pj Gubernur DKJ Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan
-
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ, Penggeledahan Berlangsung Hingga Malam Hari
-
Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T: Pakai Software Gratisan, Hasilnya...
-
Pernyataan Resmi Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SCR
-
Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Progres Pembangunan Gedung Pemerintahan di IKN: Baru Satu dari 16 Menara Rampung
-
Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum
-
Stok Beras di Kaltim Mencukupi, Inflasi Tetap Stabil di Akhir 2024
-
Kabar Buruk! Moussa Sidibe Cedera Serius, Absen hingga Akhir Putaran Pertama
-
Tak Hanya Netflix, Sabun Hingga Onderdil Motor Juga Kena Dampak Pajak 12 Persen
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Ancam Libur Nataru, BMKG Imbau Masyarakat Pantau Informasi Terkini
-
Antisipasi Bencana Nataru, Rekayasa Cuaca Diterapkan di 4 Provinsi Ini
-
Jelang Nataru, BBPOM DIY Sita Ratusan Produk Bermasalah, Apa Saja?
-
Tak Ada Target Kunjungan di Libur Nataru, Pengelola Museum Benteng Vredeburg Harap Wisatawan Teredukasi
-
Prabowo Bakal Memaafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang, Ganjar: Bagaimana Caranya?