SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan korupsi. ASN ini sebenarnya telah menjalani hukuman dan telah diberhentikan namun melawan di PTUN.
Syt (59) seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi. Meski bukan di lingkungan tempatnya bekerja, namun lelaki ini telah melakukan korupsi pada pekerjaan yang dibiayai negara.
Sunaryanta mengatakan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi kepada salah satu PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dia telah diputus pengadilan Tipikor," tutur dia, Kamis (19/12/2024).
Sunaryanta mengatakan, surat pemecatan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2025 mendatang. Namun sebenarnya ASN tersebut sudah bakal memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
Sebenarnya, lanjut dia, Bupati Gunungkidul saat itu telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor
208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018. Namun atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yang bersangkutan .mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK.
"tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan dikabulkan," terang dia.
Oleh karenanya, yang bersangkutan kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah
beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati Nomor :
800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru
Dan pada bulan Agustus 2024 lalu BKN memberikan rekomendasi tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir
"Alasannya karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukana tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,"kata dia.
BKN memerintahkan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pengaktifan kembali dan memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai ASN.
"Itu karena putusan MA yang menyebutkan jika dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu