SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan korupsi. ASN ini sebenarnya telah menjalani hukuman dan telah diberhentikan namun melawan di PTUN.
Syt (59) seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi. Meski bukan di lingkungan tempatnya bekerja, namun lelaki ini telah melakukan korupsi pada pekerjaan yang dibiayai negara.
Sunaryanta mengatakan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi kepada salah satu PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dia telah diputus pengadilan Tipikor," tutur dia, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru
Sunaryanta mengatakan, surat pemecatan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2025 mendatang. Namun sebenarnya ASN tersebut sudah bakal memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
Sebenarnya, lanjut dia, Bupati Gunungkidul saat itu telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor
208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018. Namun atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yang bersangkutan .mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK.
"tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan dikabulkan," terang dia.
Oleh karenanya, yang bersangkutan kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah
beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati Nomor :
800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Tabrakan dengan Rombongan Touring Motor Sport di Kawasan JJLS Gunungkidul, Warga Purworejo Tewas
Dan pada bulan Agustus 2024 lalu BKN memberikan rekomendasi tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah