SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan korupsi. ASN ini sebenarnya telah menjalani hukuman dan telah diberhentikan namun melawan di PTUN.
Syt (59) seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi. Meski bukan di lingkungan tempatnya bekerja, namun lelaki ini telah melakukan korupsi pada pekerjaan yang dibiayai negara.
Sunaryanta mengatakan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi kepada salah satu PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dia telah diputus pengadilan Tipikor," tutur dia, Kamis (19/12/2024).
Sunaryanta mengatakan, surat pemecatan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2025 mendatang. Namun sebenarnya ASN tersebut sudah bakal memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
Sebenarnya, lanjut dia, Bupati Gunungkidul saat itu telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor
208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018. Namun atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yang bersangkutan .mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK.
"tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan dikabulkan," terang dia.
Oleh karenanya, yang bersangkutan kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah
beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati Nomor :
800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru
Dan pada bulan Agustus 2024 lalu BKN memberikan rekomendasi tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir
"Alasannya karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukana tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,"kata dia.
BKN memerintahkan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pengaktifan kembali dan memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai ASN.
"Itu karena putusan MA yang menyebutkan jika dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia