SuaraJogja.id - Pasca diketoknya besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) beberapa waktu lalu, Pemda DIY bersama kabupaten/kota akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Ada kenaikan sebesar 6,5 persen di masing-masing kabupaten/kota tahun depan.
Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan, kenaikan UMK sebsar 6,5 persen berdasarkan keputusan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di DIY. Selain itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"Penetapan UMK telah memperhatijan amar putusan MK nomor 166/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangjan kepentingan perusahaan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsiionalitas untuk memenuhi KHL [kebutuhan hidup layak]," paparnya.
Menurut Beny, UMK terbesar di Kota Yogyakarta sebesar Rp 162.944,81. Kalau tahun ini sebesar Rp 2.492.997, maka 2025 mendatang naik menjadi Rp 2.655.041,81.
Peringkat kedua Sleman dengan kenaikan sebesar Rp 150.536,47 atau dari Rp 2.315.976 pada 2024 menjadi Rp 2.466.514,86 pada 2025. Bantul di posisi ketiga, naik Rp 144.070 atau Rp 2.216.463 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.360.533,00.
Selanjutnya Kulon Progo yang mengalami kenaikan Rp 143.502,90 atau dari Rp 2.207.736 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.351.239,65. Gunungkidul menjadi kabupaten di DIY yang kenaikannya paling rendah sebesar Rp 142.222,57 atau dari Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp 2.330.263,67 pada 2025.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota sudah melakukan perhitungan dan analisis [untuk besaran kenaikan UMK]," jelasnya.
Beny menambahkan, pasca penetapan UMK, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Hal ini menjadi upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Seperti halnya UMP, persentase kenaikan UMK 225 di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum seperti hotel dan restoran paling tinggi. Sektor usaha hotel dan restoran berskala besar mengalami kenaikan mencapai 7,70 persen.
Baca Juga: Okupansi Bus di Gunungkidul saat Nataru Diprediksi Anjlok, Ini Penyebabnya
"Untuk skala menengah naik 7,60 persen dan untuk skala kecil naik 7,50 persen," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik