SuaraJogja.id - Pasca diketoknya besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) beberapa waktu lalu, Pemda DIY bersama kabupaten/kota akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Ada kenaikan sebesar 6,5 persen di masing-masing kabupaten/kota tahun depan.
Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan, kenaikan UMK sebsar 6,5 persen berdasarkan keputusan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di DIY. Selain itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"Penetapan UMK telah memperhatijan amar putusan MK nomor 166/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangjan kepentingan perusahaan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsiionalitas untuk memenuhi KHL [kebutuhan hidup layak]," paparnya.
Menurut Beny, UMK terbesar di Kota Yogyakarta sebesar Rp 162.944,81. Kalau tahun ini sebesar Rp 2.492.997, maka 2025 mendatang naik menjadi Rp 2.655.041,81.
Peringkat kedua Sleman dengan kenaikan sebesar Rp 150.536,47 atau dari Rp 2.315.976 pada 2024 menjadi Rp 2.466.514,86 pada 2025. Bantul di posisi ketiga, naik Rp 144.070 atau Rp 2.216.463 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.360.533,00.
Selanjutnya Kulon Progo yang mengalami kenaikan Rp 143.502,90 atau dari Rp 2.207.736 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.351.239,65. Gunungkidul menjadi kabupaten di DIY yang kenaikannya paling rendah sebesar Rp 142.222,57 atau dari Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp 2.330.263,67 pada 2025.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota sudah melakukan perhitungan dan analisis [untuk besaran kenaikan UMK]," jelasnya.
Beny menambahkan, pasca penetapan UMK, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Hal ini menjadi upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Seperti halnya UMP, persentase kenaikan UMK 225 di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum seperti hotel dan restoran paling tinggi. Sektor usaha hotel dan restoran berskala besar mengalami kenaikan mencapai 7,70 persen.
Baca Juga: Okupansi Bus di Gunungkidul saat Nataru Diprediksi Anjlok, Ini Penyebabnya
"Untuk skala menengah naik 7,60 persen dan untuk skala kecil naik 7,50 persen," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja