SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima sebanyak 194 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat selama setahun terakhir. Angka ini diterima OJK dari korban yang mengadu ke kantor tersebut secara online.
"Ada juga aduan yang masuk lewat surat kepada kami dari januari hingga 13 Desember [2024] lalu," ujar Kepala OJK DIY, Eko Yunianto di Yogyakarta dikutip Rabu (18/12/2024).
Menurut Eko, aduan terbanyak diterima OJK DIY pada Februari 2024 lalu yang mencapai 25 aduan masyarakat. Padahal edukasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal terus dilakukan.
Berdasarkan aduan masyarakat, pinjol ilegal melakukan intimidasi saat melakukan penagihan. Bahkan tidak hanya korban yang mendapatkan ancaman dari penagih, keluarga dan sejawat juga mendapatkan intimidasi.
"Akhirnya intimidasi tersebut yang bikin stres karena mereka dipermalukan. Meski secara mudah dapat pinjaman tapi resiko bunga tinggi. Ini sangat memprihatinkan, ada kan kasus sampai satu keluarga bunuh diri karena terjerat pinjol," kata dia.
Untuk mengantisipasi hal serupa pada 2025 mendatang, Eko kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pinjol ilegal. Edukasi terus dilakukan agar tidak semakin banyak korban pinjol ilegal bermunculan tahun depan.
Kalau toh ingin melakukan transaksi, Eko meminta masyarakat memilih pinjol legal. Meski diakui bunganya lebih besar dari perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dan penggadaian.
Pinjol legal pun harus mematuhi aturan yang ditetapkan OJK. Selain harus berijin, penagih pinjol legal pun harus memiliki sertifikasi. Tata cara penagihan juga dibatasi pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB serta hanya boleh dilakukan di hari kerja.
Secara regulasi, suku bunga pinjol legal juga diatur, yakni 0,1 atau 0,2 persen per hari. Perusahaan hanya boleh memotret konsumen, mikrofon dan lokasi.
"Kalau ilegal kan juga meminta phone book di kita sehingga ada penyebaran kontak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan