SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melaporkan bahwa sekitar 80.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat sekitar 60.000 pekerja terdampak PHK.
Menurut , Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna kenaikan jumlah PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti melemahnya kondisi ekonomi global dan meningkatnya volume impor.
"Kondisi ini, saya kira, mencerminkan dampak pelemahan ekonomi global serta derasnya arus produk impor yang masuk ke Indonesia," ungkap Hempri dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 turut menjadi penyebab utama meningkatnya produk impor, yang berdampak pada penurunan daya saing industri lokal. Minimnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan impor memperburuk situasi ini, sehingga banyak perusahaan dalam negeri mengalami tekanan, terutama sektor industri padat karya seperti industri alas kaki.
Sebagai langkah efisiensi, perusahaan-perusahaan yang terdampak memilih untuk melakukan PHK. Namun, Hempri menekankan bahwa peningkatan angka PHK harus diantisipasi dengan serius oleh pemerintah guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Ekonomi PHK
PHK tidak hanya memengaruhi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial. Hempri menyebut bahwa gelombang PHK ini berpotensi memicu masalah sosial.
"Katakankalah seperti peningkatan angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, respons pemerintah menjadi sangat krusial untuk meminimalkan dampak tersebut," sebut dia.
Solusi dan Harapan untuk Penanganan PHK
Hempri mengingatkan pentingnya para pekerja memahami hak-hak mereka dalam menghadapi situasi PHK. Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera mengevaluasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengurangi dampak negatif kebijakan impor.
Ia juga menyarankan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sebagai solusi strategis. Sektor-sektor ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK. Selain itu, perlu ada peningkatan akses terhadap informasi pasar kerja guna memudahkan pekerja menemukan peluang kerja baru.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hempri berharap pemerintah dapat mengatasi permasalahan ketenagakerjaan secara efektif dan mencegah gelombang PHK di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
-
Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
-
Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite