SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melaporkan bahwa sekitar 80.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat sekitar 60.000 pekerja terdampak PHK.
Menurut , Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna kenaikan jumlah PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti melemahnya kondisi ekonomi global dan meningkatnya volume impor.
"Kondisi ini, saya kira, mencerminkan dampak pelemahan ekonomi global serta derasnya arus produk impor yang masuk ke Indonesia," ungkap Hempri dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 turut menjadi penyebab utama meningkatnya produk impor, yang berdampak pada penurunan daya saing industri lokal. Minimnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan impor memperburuk situasi ini, sehingga banyak perusahaan dalam negeri mengalami tekanan, terutama sektor industri padat karya seperti industri alas kaki.
Sebagai langkah efisiensi, perusahaan-perusahaan yang terdampak memilih untuk melakukan PHK. Namun, Hempri menekankan bahwa peningkatan angka PHK harus diantisipasi dengan serius oleh pemerintah guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Ekonomi PHK
PHK tidak hanya memengaruhi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial. Hempri menyebut bahwa gelombang PHK ini berpotensi memicu masalah sosial.
"Katakankalah seperti peningkatan angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, respons pemerintah menjadi sangat krusial untuk meminimalkan dampak tersebut," sebut dia.
Solusi dan Harapan untuk Penanganan PHK
Hempri mengingatkan pentingnya para pekerja memahami hak-hak mereka dalam menghadapi situasi PHK. Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera mengevaluasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengurangi dampak negatif kebijakan impor.
Ia juga menyarankan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sebagai solusi strategis. Sektor-sektor ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK. Selain itu, perlu ada peningkatan akses terhadap informasi pasar kerja guna memudahkan pekerja menemukan peluang kerja baru.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hempri berharap pemerintah dapat mengatasi permasalahan ketenagakerjaan secara efektif dan mencegah gelombang PHK di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda