SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melaporkan bahwa sekitar 80.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat sekitar 60.000 pekerja terdampak PHK.
Menurut , Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna kenaikan jumlah PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti melemahnya kondisi ekonomi global dan meningkatnya volume impor.
"Kondisi ini, saya kira, mencerminkan dampak pelemahan ekonomi global serta derasnya arus produk impor yang masuk ke Indonesia," ungkap Hempri dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 turut menjadi penyebab utama meningkatnya produk impor, yang berdampak pada penurunan daya saing industri lokal. Minimnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan impor memperburuk situasi ini, sehingga banyak perusahaan dalam negeri mengalami tekanan, terutama sektor industri padat karya seperti industri alas kaki.
Sebagai langkah efisiensi, perusahaan-perusahaan yang terdampak memilih untuk melakukan PHK. Namun, Hempri menekankan bahwa peningkatan angka PHK harus diantisipasi dengan serius oleh pemerintah guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Ekonomi PHK
PHK tidak hanya memengaruhi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial. Hempri menyebut bahwa gelombang PHK ini berpotensi memicu masalah sosial.
"Katakankalah seperti peningkatan angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, respons pemerintah menjadi sangat krusial untuk meminimalkan dampak tersebut," sebut dia.
Solusi dan Harapan untuk Penanganan PHK
Baca Juga: DP3AP2KB Kota Yogyakarta Catat Ratusan Kasus Kekerasan Selama 2024, 85 Persen Korban Perempuan
Hempri mengingatkan pentingnya para pekerja memahami hak-hak mereka dalam menghadapi situasi PHK. Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera mengevaluasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengurangi dampak negatif kebijakan impor.
Ia juga menyarankan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sebagai solusi strategis. Sektor-sektor ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK. Selain itu, perlu ada peningkatan akses terhadap informasi pasar kerja guna memudahkan pekerja menemukan peluang kerja baru.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hempri berharap pemerintah dapat mengatasi permasalahan ketenagakerjaan secara efektif dan mencegah gelombang PHK di masa mendatang.
Berita Terkait
-
PPN 12% dan Dilema Konsumen Menengah: Antara Bertahan dan Terbebani
-
PPN Naik, Isi Dompet Menjerit: Siapa yang Kena Pukulan Paling Telak?
-
Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi Strategis dari SCG ESG Symposium 2024 Indonesia
-
Ramai Isu PHK, Manajemen Talaga Sampireun Buka Suara
-
Akhirnya Honda Selamatkan Nissan Dari Ancaman Bangkrut dan PHK Massal
Terpopuler
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
-
Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
-
Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
Terkini
-
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas di Libur Akhir Tahun, Polres Bantul Lakukan Rekayasa Jalur Menuju Objek Wisata
-
Jumlah Kendaraan yang Masuk Gunungkidul Alami Lonjakan Saat Libur Nataru, Puncaknya Capai 27 Ribu Unit
-
Antisipasi Macet Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Parangtritis
-
Kiat Aman dan Nyaman Berkendara Selama Musim Hujan
-
Sebanyak 111 Warga Binaan di DIY Peroleh Remisi Khusus Natal 2024