SuaraJogja.id - Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sering kali dianggap sebagai tantangan, namun hal ini juga membuka peluang besar, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan sertifikasi halal, tercipta kesetaraan dalam persaingan bisnis melalui penerapan standar yang sama.
Selain itu, kewajiban ini juga berpotensi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akhmad Akbar Susanto, salah satu Dosen Program Doktor Ekonomi Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM dalam seminar yang dihelat beberapa waktu lalu Jogja.
Menurut Akbar, proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan terhadap standar tertentu, seperti keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Penerapan standar ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen, termasuk konsumen non-Muslim.
"Peningkatan kualitas ini dapat memperkuat persepsi positif terhadap produk bersertifikasi halal," ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Nanung Danar Dono, Wakil Ketua Halal Center UGM, menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produsen barang, tetapi juga untuk penyedia jasa.
Sektor jasa yang harus memiliki sertifikasi halal meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
"Audit halal untuk penyedia jasa dilakukan berdasarkan kategori halal lidzatihi [halal berdasarkan dzat], seperti memastikan bangku bus tidak menggunakan kulit hewan haram atau filter air tidak memakai bahan dari tulang babi," jelasnya.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat mengurusnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terkait biaya pengurusan sertifikat halal yang sering dianggap mahal, Nanung menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
Ia mengimbau pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal melalui lembaga berwenang seperti Halal Center UGM atau situs resmi pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma