SuaraJogja.id - Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sering kali dianggap sebagai tantangan, namun hal ini juga membuka peluang besar, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan sertifikasi halal, tercipta kesetaraan dalam persaingan bisnis melalui penerapan standar yang sama.
Selain itu, kewajiban ini juga berpotensi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akhmad Akbar Susanto, salah satu Dosen Program Doktor Ekonomi Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM dalam seminar yang dihelat beberapa waktu lalu Jogja.
Menurut Akbar, proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan terhadap standar tertentu, seperti keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Penerapan standar ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen, termasuk konsumen non-Muslim.
"Peningkatan kualitas ini dapat memperkuat persepsi positif terhadap produk bersertifikasi halal," ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Nanung Danar Dono, Wakil Ketua Halal Center UGM, menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produsen barang, tetapi juga untuk penyedia jasa.
Sektor jasa yang harus memiliki sertifikasi halal meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
"Audit halal untuk penyedia jasa dilakukan berdasarkan kategori halal lidzatihi [halal berdasarkan dzat], seperti memastikan bangku bus tidak menggunakan kulit hewan haram atau filter air tidak memakai bahan dari tulang babi," jelasnya.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat mengurusnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terkait biaya pengurusan sertifikat halal yang sering dianggap mahal, Nanung menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
Ia mengimbau pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal melalui lembaga berwenang seperti Halal Center UGM atau situs resmi pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja