Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Januari 2025 | 18:45 WIB
ilustrasi kendaraan pribadi (pixabay/Romain Armate)

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. 

Load More