Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 Januari 2025 | 20:01 WIB
Jajaran kepolisian merekontruksi kasus pembunuhan istri yang ditemukan di gudang wilayah Bantul di Mapolres Bantul, Rabu (8/1/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

"Kalau itu [KDRT] sudah dua kali ini," ujar AM.

Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada leher dan kepala korban, yang menyebabkan penyumbatan jalan napas hingga kematian. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, serta palet kayu di lokasi kejadian.

AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Hunian Hotel di Bantul Anjlok Selama Liburan Nataru, Tol dan Daya Beli Turun Dituding Jadi Pemicunya

Load More