SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta hasil Pilkada 2024, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan dalam rapat pleno di Yogyakarta, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Berita Acara Registrasi Bukti Konstitusi Elektronik (e-BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak ada sengketa hasil pemilihan di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, hanya calon wali kota nomor urut 1, Heroe Poerwadi yang ikut hadir menyaksikan penetapan Hasto-Wawan sebagai walkot terpilih. Calon wali kota nomor urut 3, Afnan Hadikusumo tidak terlihat hadir.
Sedangkan Hasto-Wawan dalam penetapan kali ini didampingi sejumlah kader PDIP Kota Yogyakarta, di antaranya Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto dan Sekjen PDIP Kota Yogyakarta sekaligus Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Arya Samudra mengungkapkan, rapat pleno penetapan ini dilaksanakan serentak oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal sesuai arahan KPU Republik Indonesia.
"Kami menerima instruksi untuk melaksanakan rapat pleno ini pada 6 Januari, dan sesuai jadwal yang ditentukan, hari ini proses penetapan dilakukan," kata Harsya, Kamis
Menurut Harsya, dalam pilkada 27 November 2024 lalu, Hasto-Wawan meraih 87.495 suara. Keduanya mendapatkan 44,4 persen dari total pemilih, jauh melewati paslon Heroe-Supeno 45.518 suara dan Afnan-Singgih 63.876 suara.
"Karenanya hari ini kami melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih," jelasnya.
Usai penetapan, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2025 besok. Surat keputusan (SK) penetapan pasangan walkot dan wawali terpilih juga akan diserahkan kepada pasangan calon, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan DPRD Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pilkada Belum Kelar, Pelantikan Walkot Jogja Tak Bisa Dipastikan
Tahap selanjutnya, DPRD akan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Jadwal pelantikan sendiri masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan pihak terkait.
Sementara terkait pelantikan, berdasarkan Peraturan Presiden direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini dapat berubah menyesuaikan penyelesaian sengketa pemilu yang baru rampung pada 8 Januari 2025 oleh MK.
"Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik