SuaraJogja.id - Kasus politik uang saat Pilkada 2024 memasuki babak baru. Lima orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (18/12/2024).
Kelima terdakwa terlihat hadir langsung untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Lima orang itu yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Agenda dalam sidang perdana kali ini yaitu pembacaan dakwaan dan pemeriksaa saksi. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani serta Edy Antonio.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah yang membacakan langsung surat dakwaan saat sidang. Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono lantas memastikan kepada para terdakwa terkait dakwaan tersebut. Semua terdakwa pun setuju dan membenarkan terkait waktu dan kejadian.
"Sudah mendengarkan ya. Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan yang menyangkut tempat waktu dan kejadian," kata Cahyono.
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada delapan saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut di persidangan.
Pasalnya disampaikan Cahyono, proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus selesai sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari. Setelah itu agenda sidang selanjutnya merupakan pembacaan tuntutan.
"Besok siang tuntutan. Senin [pekan depan] pembacaan putusan," kata dia.
Baca Juga: Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Pekan Kedua Operasi Keselamatan Progo 2026, Polda DIY Klaim Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Menurun
-
YouTube Down Trending di X, Warganet Keluhkan Gangguan Akses
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026