SuaraJogja.id - Kasus politik uang saat Pilkada 2024 memasuki babak baru. Lima orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (18/12/2024).
Kelima terdakwa terlihat hadir langsung untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Lima orang itu yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Agenda dalam sidang perdana kali ini yaitu pembacaan dakwaan dan pemeriksaa saksi. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani serta Edy Antonio.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah yang membacakan langsung surat dakwaan saat sidang. Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono lantas memastikan kepada para terdakwa terkait dakwaan tersebut. Semua terdakwa pun setuju dan membenarkan terkait waktu dan kejadian.
"Sudah mendengarkan ya. Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan yang menyangkut tempat waktu dan kejadian," kata Cahyono.
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada delapan saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut di persidangan.
Pasalnya disampaikan Cahyono, proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus selesai sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari. Setelah itu agenda sidang selanjutnya merupakan pembacaan tuntutan.
"Besok siang tuntutan. Senin [pekan depan] pembacaan putusan," kata dia.
Baca Juga: Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Edwin Hadirkan Horor Industrial, 'Monster Pabrik Rambut' Jadi Cermin Budaya Kerja Berlebihan
-
Stok Sapi Kurban di Sleman Ternyata Minus 5.381 Ekor, Warga yang Mau Kurban Harus Bagaimana?
-
Mahasiswa di Jogja Diam-diam Racik Tembakau Gorila dari Rumah Selama 2 Tahun
-
Penataan Sumbu Filosofi Yogyakarta Meluas, Panggung Krapyak hingga Eks ABA Direvitalisasi
-
Tak Ada Lagi Rebutan Gunungan, Garebeg Idul Adha Yogyakarta Tahun Ini Ditiadakan