SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah merampungkan berkas penyidikan terkait perkara politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir. Berkas penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk diperiksa.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Dia bilang penyerahan berkas ke Kejari Sleman sudah dilakukan Jumat (13/12/2024) kemarin.
"Untuk berkas (perkara politik uang di Sendangmulyo) kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan penelitian," kata Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Disampaikan Adrian, pada perkara tersebut terdapat total enam tersangka. Saat ini satu orang tersangka masih dalam pencarian atau buron.
"Jumlah tersangka enam dengan rincian lima tersangka kooperatif menjalani proses penyidikan dan satu DPO," ujarnya.
Adapun dalam berkas perkara itu, para tersangka disangkakan Pasal 187A sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4). Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Belum lama ini, Polresta Sleman juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk salah satu tersangka kasus politik uang pada Pilkada 2024. Surat DPO itu dikeluarkan setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan polisi.
Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Surat DPO tersebut telah dibagikan ke media sosial resmi milik Polresta Sleman.
Surat pemanggilan itu telah dilayangkan sejak Senin (9/12/2024) kemarin. Namun sejak itu Kiskandar tidak kooperatif dan justru mangkir hingga tak bisa ditemukan.
Baca Juga: Kejari Sleman Cecar Raudi Akmal 30 Pertanyaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir
Disampaikan Adrian, tersangka tersebut berperan sebagai orang yang memberi uang. Dia meminta tersangka untuk segera kooperatif dan menyerahkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang.
Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!