SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah merampungkan berkas penyidikan terkait perkara politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir. Berkas penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk diperiksa.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Dia bilang penyerahan berkas ke Kejari Sleman sudah dilakukan Jumat (13/12/2024) kemarin.
"Untuk berkas (perkara politik uang di Sendangmulyo) kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan penelitian," kata Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Disampaikan Adrian, pada perkara tersebut terdapat total enam tersangka. Saat ini satu orang tersangka masih dalam pencarian atau buron.
"Jumlah tersangka enam dengan rincian lima tersangka kooperatif menjalani proses penyidikan dan satu DPO," ujarnya.
Adapun dalam berkas perkara itu, para tersangka disangkakan Pasal 187A sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4). Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Belum lama ini, Polresta Sleman juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk salah satu tersangka kasus politik uang pada Pilkada 2024. Surat DPO itu dikeluarkan setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan polisi.
Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Surat DPO tersebut telah dibagikan ke media sosial resmi milik Polresta Sleman.
Surat pemanggilan itu telah dilayangkan sejak Senin (9/12/2024) kemarin. Namun sejak itu Kiskandar tidak kooperatif dan justru mangkir hingga tak bisa ditemukan.
Disampaikan Adrian, tersangka tersebut berperan sebagai orang yang memberi uang. Dia meminta tersangka untuk segera kooperatif dan menyerahkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang.
Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo