Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Januari 2025 | 18:51 WIB
Ganjar Pranowo saat memberi keterangan kepada awak media di Sleman, DIY, Senin (13/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Lakukan Hal Ini

Load More