SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa Hasto akan selalu taat dengan proses hukum yang ada.
"Hasto tidak pernah tidak taat, Hasto itu sudah dari awal dan kemudian dan hari ini hadir bahkan diantar oleh banyak orang," kata Ganjar saat ditemui wartawan, Senin (13/1/2025).
Menurut Ganjar semua mata saat ini sedang tertuju kepada Hasto. Oleh sebab itu, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu mengatakan pentingnya untuk memproses kasus tersebut secara adil.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Lakukan Hal Ini
Dia meminta semua penegak hukum yang terlibat dalam kasus Hasto ini bisa berlaku netral. Sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan.
"Semua orang pasti sedang melihat seluruh mata pasti sedang melotot untuk memperhatikan proses yang ada. Kita butuh sebuah peradilan yang fair, kita butuh para penegak hukum yang betul-betul bisa netral dan saya yakin mereka bisa melakukan itu, karena kalau tidak bahaya," tegasnya.
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto Kristiyanto] yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Siap Bela Megawati, Kader PDIP Gunungkidul Lakukan Cap Jempol Darah
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.
Berita Terkait
-
Jelang Kongres, Djarot: Sebagian Besar Kader Menghendaki Ketua Umum PDIP Tetap Ibu Mega
-
Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!
-
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
-
Jokowi Masih Dianggap 'Bos', Ganjar Komentari Matahari Kembar
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan