SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya akan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan atau penundaan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
"Hingga kini kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji pekerja berdasarkan UMK 2025," ujar Bambang Sutrisno dikutip Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kulon Progo Tahun 2024 Alami Penurunan, Faktor Cuaca Jadi Salah Satu Biangnya
"Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] Nomor 16 Tahun 2024," tambahnya.
Bambang juga menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Meski kondisi perekonomian di Kulon Progo masih menghadapi tantangan, Bambang optimis sektor usaha di wilayah ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Yang penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin," katanya.
Disnakertrans Kulon Progo akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2025 pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pekerja biasanya menerima gaji di akhir bulan, yakni pada Januari 2025. Perusahaan diharapkan segera mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Calon Jamaah Haji 2025 di Kulon Progo Turun, Ini Faktornya
"Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025 untuk memastikan penerapan UMK di perusahaan-perusahaan di Kulon Progo," ujar Bambang.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Aspri Hotman Paris? Profesi Mentereng yang Ditawarkan ke Paula Verhoeven
-
Manusia Is Value Ekonomi, Bukan Sekadar Objek Suruhan Kapitalisme
-
Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa