SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial M (42) asal Kapanewon Panggang terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah diduga mencuri Kayu Sono di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terungkap saat petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat tengah patroli, petugas kehutanan memergoki pelaku sedang memotong salah satu batang kayu sono.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima potong kayu sono dengan berbagai ukuran, diduga hasil pencurian," tutur dia, pada Kamis (16/1/2025).
Petugas kehutanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan, yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 potong kayu jenis Sono Brith dengan berbagai ukuran. Satu gergaji tangan sepanjang 40 cm, 1 sabit sepanjang 45 cm, 1 meteran merek Tasot dan 1 tas merek ICA Distro.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.
Suranto mengungkapkan jika pelaku merupakan penggarap lahan milik Dinas Kehutanan. Berdasarkan keterangan, aksi pencurian dilakukan saat petugas kehutanan lengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu baru dilakukan sekali.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Berita Terkait
-
Kontroversi Raffi Ahmad Pakai Patwal ke Rumah Andre Taulany: Apa Kata Undang-Undang?
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
-
Maling dan Copet dalam Percakapan Bahasa Jawa, Malah Jadi Speechless!
-
Pakar Nilai Penggunaan Patwal untuk Pejabat Perlu Ditinjau Ulang
-
Punya Intuisi Tajam dan Kreatif, Begini Shio Ular Raih Kesuksesan di Tahun 2025
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Siapa JJ Rizal? Sindir Raffi Ahmad Badut Entertainment Gabung Kekuasaan: Republik Jadi Sirkus Comberan!
Pilihan
-
Oppo Reno 13 Series Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp4 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
-
Status Rudy Mas'ud Dipertanyakan Netizen Saat Temani Pj Gubernur Kaltim, Ini Klarifikasi Jubir
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
Terkini
-
Gunungkidul Tetap Surplus Beras Meski Panen Padi Turun Akibat El Nino
-
Momen Natal, Wamen BUMN Serahkan Bansos untuk Renovasi GKJ Medari II Sleman
-
Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Dapat Kucuran Dana Keistimewaan Senilai Rp103 Miliar, Pemkab Kulon Progo Alokasikan ke Pariwisata dan Kebudayaan
-
Bantul Dapat 33.000 Dosis Vaksin PMK Ternak dari Pemerintah Pusat, Jumlahnya Masih Jauh dari Kebutuhan