SuaraJogja.id - Miris, apa yang terjadi pada bocah kelas 1 SMA ini. Dia terpaksa melayani nafsu bejat pemuda yang masih tetangganya karena takut akan kutukan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku sempat menyebut ada susuk di kaki korban yang bisa membahayakan nyawa korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menuturkan peristiwa itu terjadi ketika pertengahan September 2024 lalu, ada tetangga korban dan pelaku yang tengah menyelenggarakan hajatan. Kebetulan pelaku berinisial AS dan orangtua korban sama-sama 'rewang' atau membantu di hajatan itu.
"Sementara korban tinggal di rumah sendirian," kata dia, dikutip Kamis (16/1/2025).
Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga jauh korban berpamitan kepada warga yang ada hajatan untuk pulang sebentar. Alasannya ingin mengusir ayam dari rumahnya yang juga kosong ditinggal 'rewang' di hajatan.
Namun pelaku ternyata tak langsung pulang. Pelaku berinisial AS ini justru ke rumah korban yang memang sepi. Pelaku diam-diam memasuki rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Korban kebetulan juga berada di dalam kamar.
"Saat itu sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban," terangnya.
Korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun pelaku kemudian menenangkan korban dan menyebut di kaki korban ada susuknya. Jika tidak dihilangkan maka susuk tersebut dapat membahayakan korban beserta keluarganya.
Pelaku berkata kepada korban, susuk tersebut hanya bisa dihilangkan melalui hubungan badan dengan pelaku. Korban yang khawatir dengan keluarganya akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Tak terima dengan kondisi ini, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pendampingan.
"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.
Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
3 Jam di Rumah Duka, Komnas HAM Gali Informasi Kematian Diplomat Arya Daru: Ada Titik Terang?
-
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Glagah, Ada Luka di Dahi
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok