SuaraJogja.id - Miris, apa yang terjadi pada bocah kelas 1 SMA ini. Dia terpaksa melayani nafsu bejat pemuda yang masih tetangganya karena takut akan kutukan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku sempat menyebut ada susuk di kaki korban yang bisa membahayakan nyawa korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menuturkan peristiwa itu terjadi ketika pertengahan September 2024 lalu, ada tetangga korban dan pelaku yang tengah menyelenggarakan hajatan. Kebetulan pelaku berinisial AS dan orangtua korban sama-sama 'rewang' atau membantu di hajatan itu.
"Sementara korban tinggal di rumah sendirian," kata dia, dikutip Kamis (16/1/2025).
Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga jauh korban berpamitan kepada warga yang ada hajatan untuk pulang sebentar. Alasannya ingin mengusir ayam dari rumahnya yang juga kosong ditinggal 'rewang' di hajatan.
Namun pelaku ternyata tak langsung pulang. Pelaku berinisial AS ini justru ke rumah korban yang memang sepi. Pelaku diam-diam memasuki rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Korban kebetulan juga berada di dalam kamar.
"Saat itu sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban," terangnya.
Korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun pelaku kemudian menenangkan korban dan menyebut di kaki korban ada susuknya. Jika tidak dihilangkan maka susuk tersebut dapat membahayakan korban beserta keluarganya.
Pelaku berkata kepada korban, susuk tersebut hanya bisa dihilangkan melalui hubungan badan dengan pelaku. Korban yang khawatir dengan keluarganya akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Tak terima dengan kondisi ini, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pendampingan.
"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.
Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun