SuaraJogja.id - Miris, apa yang terjadi pada bocah kelas 1 SMA ini. Dia terpaksa melayani nafsu bejat pemuda yang masih tetangganya karena takut akan kutukan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku sempat menyebut ada susuk di kaki korban yang bisa membahayakan nyawa korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menuturkan peristiwa itu terjadi ketika pertengahan September 2024 lalu, ada tetangga korban dan pelaku yang tengah menyelenggarakan hajatan. Kebetulan pelaku berinisial AS dan orangtua korban sama-sama 'rewang' atau membantu di hajatan itu.
"Sementara korban tinggal di rumah sendirian," kata dia, dikutip Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga jauh korban berpamitan kepada warga yang ada hajatan untuk pulang sebentar. Alasannya ingin mengusir ayam dari rumahnya yang juga kosong ditinggal 'rewang' di hajatan.
Namun pelaku ternyata tak langsung pulang. Pelaku berinisial AS ini justru ke rumah korban yang memang sepi. Pelaku diam-diam memasuki rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Korban kebetulan juga berada di dalam kamar.
"Saat itu sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban," terangnya.
Korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun pelaku kemudian menenangkan korban dan menyebut di kaki korban ada susuknya. Jika tidak dihilangkan maka susuk tersebut dapat membahayakan korban beserta keluarganya.
Pelaku berkata kepada korban, susuk tersebut hanya bisa dihilangkan melalui hubungan badan dengan pelaku. Korban yang khawatir dengan keluarganya akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Gunungkidul Gelar Pembinaan Kedisiplinan untuk Guru PAUD hingga SMP
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Tak terima dengan kondisi ini, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pendampingan.
"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.
Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
-
Viral Momen Makan Siang Gratis Core Versi Anak SMA, Ada yang Girang Banget Sampai Bikin Pantun
-
Siswa SMA Tertawa Review Menu Makan Bergizi Gratis sampai Joget Oke Gas: Ada Buncis, Kornet..
-
Gacor! Menjelajahi Gunung Bromo dengan Mobil Jeep Bareng Agasthya Veintisia
-
Ulasan Novel Hidden Reality of Live: Perjuangan Melawan Perundungan di SMA
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
Pilihan
-
Oppo Reno 13 Series Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp4 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
-
Status Rudy Mas'ud Dipertanyakan Netizen Saat Temani Pj Gubernur Kaltim, Ini Klarifikasi Jubir
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
Terkini
-
Gunungkidul Tetap Surplus Beras Meski Panen Padi Turun Akibat El Nino
-
Momen Natal, Wamen BUMN Serahkan Bansos untuk Renovasi GKJ Medari II Sleman
-
Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Dapat Kucuran Dana Keistimewaan Senilai Rp103 Miliar, Pemkab Kulon Progo Alokasikan ke Pariwisata dan Kebudayaan
-
Bantul Dapat 33.000 Dosis Vaksin PMK Ternak dari Pemerintah Pusat, Jumlahnya Masih Jauh dari Kebutuhan