SuaraJogja.id - Miris, apa yang terjadi pada bocah kelas 1 SMA ini. Dia terpaksa melayani nafsu bejat pemuda yang masih tetangganya karena takut akan kutukan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku sempat menyebut ada susuk di kaki korban yang bisa membahayakan nyawa korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menuturkan peristiwa itu terjadi ketika pertengahan September 2024 lalu, ada tetangga korban dan pelaku yang tengah menyelenggarakan hajatan. Kebetulan pelaku berinisial AS dan orangtua korban sama-sama 'rewang' atau membantu di hajatan itu.
"Sementara korban tinggal di rumah sendirian," kata dia, dikutip Kamis (16/1/2025).
Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga jauh korban berpamitan kepada warga yang ada hajatan untuk pulang sebentar. Alasannya ingin mengusir ayam dari rumahnya yang juga kosong ditinggal 'rewang' di hajatan.
Namun pelaku ternyata tak langsung pulang. Pelaku berinisial AS ini justru ke rumah korban yang memang sepi. Pelaku diam-diam memasuki rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Korban kebetulan juga berada di dalam kamar.
"Saat itu sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban," terangnya.
Korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun pelaku kemudian menenangkan korban dan menyebut di kaki korban ada susuknya. Jika tidak dihilangkan maka susuk tersebut dapat membahayakan korban beserta keluarganya.
Pelaku berkata kepada korban, susuk tersebut hanya bisa dihilangkan melalui hubungan badan dengan pelaku. Korban yang khawatir dengan keluarganya akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Tak terima dengan kondisi ini, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pendampingan.
"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.
Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja