SuaraJogja.id - Miris, apa yang terjadi pada bocah kelas 1 SMA ini. Dia terpaksa melayani nafsu bejat pemuda yang masih tetangganya karena takut akan kutukan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku sempat menyebut ada susuk di kaki korban yang bisa membahayakan nyawa korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menuturkan peristiwa itu terjadi ketika pertengahan September 2024 lalu, ada tetangga korban dan pelaku yang tengah menyelenggarakan hajatan. Kebetulan pelaku berinisial AS dan orangtua korban sama-sama 'rewang' atau membantu di hajatan itu.
"Sementara korban tinggal di rumah sendirian," kata dia, dikutip Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga jauh korban berpamitan kepada warga yang ada hajatan untuk pulang sebentar. Alasannya ingin mengusir ayam dari rumahnya yang juga kosong ditinggal 'rewang' di hajatan.
Namun pelaku ternyata tak langsung pulang. Pelaku berinisial AS ini justru ke rumah korban yang memang sepi. Pelaku diam-diam memasuki rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Korban kebetulan juga berada di dalam kamar.
"Saat itu sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan tiba-tiba memijat kaki dan menggerayangi paha korban," terangnya.
Korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun pelaku kemudian menenangkan korban dan menyebut di kaki korban ada susuknya. Jika tidak dihilangkan maka susuk tersebut dapat membahayakan korban beserta keluarganya.
Pelaku berkata kepada korban, susuk tersebut hanya bisa dihilangkan melalui hubungan badan dengan pelaku. Korban yang khawatir dengan keluarganya akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Gunungkidul Gelar Pembinaan Kedisiplinan untuk Guru PAUD hingga SMP
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Tak terima dengan kondisi ini, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pendampingan.
"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.
Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
-
Rekomendasi 5 Mobil Bekas MPV Murah Juni 2025, Kabin Luas dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
Terkini
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan
-
Dokter Spesialis Lebih Menggiurkan? Puskesmas di Sleman Kekurangan Tenaga Medis
-
Istana Sebut Gosip, Pengamat Bilang Luka Politik: Drama Megawati-Gibran di Hari Lahir Pancasila
-
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur