SuaraJogja.id - Seorang petugas lapangan koperasi harian di Gunungkidul berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan jabatan. Pelaku diduga mencatut 44 nama nasabah untuk mengajukan kredit fiktif di kantornya, dengan total kerugian mencapai Rp22.730.000.
Kasus ini diungkap setelah koperasi tempat tersangka bekerja melakukan audit internal pada Juli 2024. Ada puluhan nasabah yang sudah lunas mengajukan kredit kembali. Namun setelah diverifikasi di lapangan ternyata nasabah itu tidak mengajukan kredit.
Menurut Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, kecurigaan bermula saat RP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari. Pihak koperasi kemudian memeriksa data nasabah di lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian antara data peminjam dengan fakta di lapangan.
"Beberapa nasabah ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman, meskipun namanya tercatat sebagai debitur," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2025)
Agung mengungkapkan RP menggunakan tiga modus untuk melancarkan aksinya:
Mengajukan pinjaman atas nama nasabah yang sudah melunasi utangnya tanpa sepengetahuan mereka. Lelaki itu juga memanipulasi jumlah pinjaman nasabah. Tersangka menaikkan plafon pinjaman, tetapi hanya menyerahkan sebagian uang kepada peminjam.
RP juga nekat menggunakan data nasabah lain tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif. Seluruh dana hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi, kebutuhan sehari-hari.
"sebagian untuk mengangsur pinjaman, tetapi tidak sampai melunasi semuanya," tambah Iptu Prapto.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 kartu pinjaman nasabah, satu lembar surat keputusan, hasil audit internal koperasi dan SOP koperasi terkait pinjaman. Audit internal koperasi menghitung total kerugian sebesar Rp22.730.000. Jumlah pinjaman rata-rata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kerugian koperasi menjadi fokus utama dalam kasus ini, sementara nasabah yang datanya dimanipulasi tidak mengalami kerugian finansial langsung.
Baca Juga: Pedagang Ternak di Bantul Nekat Gasak Sapi Tetangga Lalu Dijual ke Tempat Pemotongan Hewan
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau potensi kerugian tambahan di luar audit internal koperasi.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
80 Motor dan 1 Pickup Misterius Ditemukan di Rumah Kosong Bantul, Diduga Hasil Penggelapan
-
Dijemput di Demak, Mantan Teller BRI Adisutjipto Menangis Usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 5,67 Miliar
-
Tergugat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Tidak Hadir, Sidang Jessica Iskandar Berujung Adu Argumen
-
Kabar Jogja Hari Ini: Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dua Oknum Guru di Sleman Maling Dana BOS
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Polisi Usut Insiden Kentongan Maut yang Tewaskan Bocah di Kulon Progo: Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Jelang PSIM vs Dewa United: Van Gastel Soroti Dua Masalah Krusial dan Waspadai Ketangguhan Tim Tamu
-
Aman & Tertib? Polda DIY Klaim 18 Unjuk Rasa di Oktober Berjalan Lancar, Ini Faktanya
-
Dari Wayang hingga Seni Kontemporer: Biennale Jogja 2025 Siap Gebrak Yogyakarta
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Trah HB II Kritik Keras: Pemerintah Lamban Kembalikan Manuskrip Rampasan Geger Sepehi