SuaraJogja.id - Seorang petugas lapangan koperasi harian di Gunungkidul berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan jabatan. Pelaku diduga mencatut 44 nama nasabah untuk mengajukan kredit fiktif di kantornya, dengan total kerugian mencapai Rp22.730.000.
Kasus ini diungkap setelah koperasi tempat tersangka bekerja melakukan audit internal pada Juli 2024. Ada puluhan nasabah yang sudah lunas mengajukan kredit kembali. Namun setelah diverifikasi di lapangan ternyata nasabah itu tidak mengajukan kredit.
Menurut Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, kecurigaan bermula saat RP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari. Pihak koperasi kemudian memeriksa data nasabah di lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian antara data peminjam dengan fakta di lapangan.
"Beberapa nasabah ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman, meskipun namanya tercatat sebagai debitur," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2025)
Baca Juga: Pedagang Ternak di Bantul Nekat Gasak Sapi Tetangga Lalu Dijual ke Tempat Pemotongan Hewan
Agung mengungkapkan RP menggunakan tiga modus untuk melancarkan aksinya:
Mengajukan pinjaman atas nama nasabah yang sudah melunasi utangnya tanpa sepengetahuan mereka. Lelaki itu juga memanipulasi jumlah pinjaman nasabah. Tersangka menaikkan plafon pinjaman, tetapi hanya menyerahkan sebagian uang kepada peminjam.
RP juga nekat menggunakan data nasabah lain tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif. Seluruh dana hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi, kebutuhan sehari-hari.
"sebagian untuk mengangsur pinjaman, tetapi tidak sampai melunasi semuanya," tambah Iptu Prapto.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 kartu pinjaman nasabah, satu lembar surat keputusan, hasil audit internal koperasi dan SOP koperasi terkait pinjaman. Audit internal koperasi menghitung total kerugian sebesar Rp22.730.000. Jumlah pinjaman rata-rata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kerugian koperasi menjadi fokus utama dalam kasus ini, sementara nasabah yang datanya dimanipulasi tidak mengalami kerugian finansial langsung.
Baca Juga: Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp70 RIbu, Berlaku Mulai 2025
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau potensi kerugian tambahan di luar audit internal koperasi.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
-
Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih
-
Gandeng Mendes, Menhut Siap Sulap 15 Ribu KUPSjadi Koperasi
-
Pemerintah Beberkan Nasib Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan