SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil pikap dalam sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul. Puluhan motor itu tak dilengkapi surat-surat dan diduga dari tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah sepeda motor pada Jumat (25/10/2024) lalu. Saat itu, SP (20) terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang.
"Kasus itu dilaporkan pada hari Jumat [25/10/2024] lalu," kata dia.
Saat ditelusuri keberadaan kendaraan di tempat gadai motor di kawasan Kapanewon Kasihan. Dan ternyata saat ditemukan, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan 1 unit mobil pikap di lokasi .
Puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.
"Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul. Namun untuk mengambilnya harus membawa surat-surat bukti kendaraan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul," imbuh Jeffry.
Baca Juga: Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering
Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing. Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. Apabila ada yang mengambil dengan ketentuan dilengkapi surat-surat yang sah maka dikembalikan ke pemiliknya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah
-
THR Lebaran 2026 di Jogja Makin Hemat: Promo Sirup Alfamart, Mulai dari Rp7.900!
-
Siaga Penuh! Sleman Siapkan Tim Khusus 'Ngebut' Tambal Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Antisipasi Kepadatan, Polda DIY Tutup Situasional Sejumlah Titik Putar Balik di Jalan Jogja-Solo
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global