Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB
Puluhan motor berjejer di lokasi parkir salah satu rumah yang tidak berpenghuni. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil pikap dalam sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul. Puluhan motor itu tak dilengkapi surat-surat dan diduga dari tindak pidana penggelapan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah sepeda motor pada Jumat (25/10/2024) lalu. Saat itu, SP (20) terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang.

"Kasus itu dilaporkan pada hari Jumat [25/10/2024] lalu," kata dia.

Saat ditelusuri keberadaan kendaraan di tempat gadai motor di kawasan Kapanewon Kasihan. Dan ternyata saat ditemukan, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan 1 unit mobil pikap di lokasi .

Baca Juga: Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering

Puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.

"Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan," ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul. Namun untuk mengambilnya harus membawa surat-surat bukti kendaraan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul," imbuh Jeffry.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Usut 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Baliho Bupati dan Dukuh Tak Netral Disorot

Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas.

Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing. Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. Apabila ada yang mengambil dengan ketentuan dilengkapi surat-surat yang sah maka dikembalikan ke pemiliknya.

Kontributor : Julianto

Load More