SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil pikap dalam sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul. Puluhan motor itu tak dilengkapi surat-surat dan diduga dari tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah sepeda motor pada Jumat (25/10/2024) lalu. Saat itu, SP (20) terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang.
"Kasus itu dilaporkan pada hari Jumat [25/10/2024] lalu," kata dia.
Saat ditelusuri keberadaan kendaraan di tempat gadai motor di kawasan Kapanewon Kasihan. Dan ternyata saat ditemukan, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan 1 unit mobil pikap di lokasi .
Baca Juga: Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering
Puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.
"Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul. Namun untuk mengambilnya harus membawa surat-surat bukti kendaraan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul," imbuh Jeffry.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Usut 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Baliho Bupati dan Dukuh Tak Netral Disorot
Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing. Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. Apabila ada yang mengambil dengan ketentuan dilengkapi surat-surat yang sah maka dikembalikan ke pemiliknya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Teknologi Honda yang Satu Ini Bisa Perpanjang Jarak Tempuh Kendaraan Listrik 2 Kali Lipat
-
Bermacam Aksesori dan Apparel All New Honda Scoopy Diperkenalkan
-
Motor Sport Bekas di Bawah Rp20 Juta! Pilihan Terbaik untuk Pemula
-
Beda Adab Pengguna Motor Indonesia vs Inggris: Sama-Sama Ingin Masuk Busway, Langkahnya Beda 180 Derajat
-
Sekaliber Verza tapi Harga bak Nmax Turbo, Mari Mengenal Yamaha Factor 150
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G