SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil pikap dalam sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul. Puluhan motor itu tak dilengkapi surat-surat dan diduga dari tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah sepeda motor pada Jumat (25/10/2024) lalu. Saat itu, SP (20) terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang.
"Kasus itu dilaporkan pada hari Jumat [25/10/2024] lalu," kata dia.
Saat ditelusuri keberadaan kendaraan di tempat gadai motor di kawasan Kapanewon Kasihan. Dan ternyata saat ditemukan, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan 1 unit mobil pikap di lokasi .
Puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.
"Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul. Namun untuk mengambilnya harus membawa surat-surat bukti kendaraan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul," imbuh Jeffry.
Baca Juga: Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering
Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing. Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. Apabila ada yang mengambil dengan ketentuan dilengkapi surat-surat yang sah maka dikembalikan ke pemiliknya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta