SuaraJogja.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat standar operasional pelaksanaan (SOP) Makan Bergizi Gratis untuk mencegah kasus keracunan makanan di Sukoharjo terulang kembali.
Hasan Nasbi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, mengatakan setelah kejadian siswa keracunan di Sukoharjo, sampel makanan diambil untuk diperiksa, sehingga diketahui persis penyebabnya.
"Jadi, jangan ditebak-tebak. Kejadian hanya 40-an kasus dan sudah ditangani dengan baik. Mereka juga sudah ceria kembali dan kita lihat, SOP akan diperketat," kata Hasan.
Ia mengatakan BGN akan mengevaluasi tingkat kebersihan, tingkat higeinis bisa ditingkatkan supaya anak-anak aman.
"Mereka suka makanannya, dan dari sisi higeinis juga terjaga," katanya.
Hasan mengatakan setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) minimal melayani 3.000 anak sampai 4.000 anak. Di Sukoharjo, SPPG hanya melayani sekitar 2.000 siswa.
Hasil investigasi sementara kasus Sukoharjo, lanjut dia, ada beberapa kesalahan teknis. Namun, setelah itu, makanan langsung ditarik, kemudian diganti dengan menu baru.
"Menu baru aman, dan korban tidak ada tambahan," katanya.
Baca Juga: Pajak Hotel, Restoran, dan BPHTB Dongkrak PAD Sleman hingga Rp1,18 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik