SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.
"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.
Dodi menjelaskan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Teras Malioboro 2 Tolak Pindah, Tuding Pengundian Lapak Tak Transparan
Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.
"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," ujar dia.
Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.
Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," ujar dia.
Baca Juga: Malioboro Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-siap Kena Didenda Hingga Rp7,5 Juta
Dodi menegaskan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diterapkan.
Berita Terkait
-
Polisi Mulai Manfaatkan Kamera AI Incar Pelanggar Lalu Lintas
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Ustaz Riyadh Bajrey Lulusan Mana? Ulama Salafi yang Tepergok Merokok
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM