SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Jogja siap memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang nekat merokok di kawasan Malioboro. Sanksi tersebut bakal berupa denda maksimal Rp7,5 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menuturkan pada tahun 2025 akan mulai diterapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000. Aturan itu sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.
Selama tahun 2024 saja, Satpol PP mencatat ada sebanyak 4.158 pelanggar yang telah dibina setelah kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Baca Juga: Pemda DIY Pindahkan Lapak Jualan Teras Malioboro 2 ke Ketandan, Pedagang Harapkan Jualan Lebih Laku
"Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Ahmad, Minggu (12/1/2025).
Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Baca Juga: Pengundian Kios Tengah Dilakukan, Pedagang Teras Malioboro 2 Bersiap Direlokasi
"Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo.
Octo berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. Dari segi pengawasan pun bakal ditingkatkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Baik yang dilakukan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung.
"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," kata dia.
Berita Terkait
-
Pergoki Pemain Timnas Indonesia Merokok, Oki Rengga: Nggak Panjang Karir Kau!
-
Harga Rokok Resmi Naik! Cek Daftar Harga Terbaru 2025 per Batang
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
-
'Banyak Bajingan Demo di Tugu Jogja', Warganet Nyaris Tergocek, Ternyata Maksud Sebenarnya Sarat Adab
-
Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Pilihan
-
Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah
-
Kutai Utara dan Sangkulirang, Dua DOB yang Diajukan Kutai Timur untuk Dukung IKN
-
Kembalinya UN Jadi Wacana, Kepala Disdikbud Samarinda: Kami Tunggu Kepastian
-
Perbandingan Spesifikasi Huawei Pura 70 Ultra vs vivo X200 Pro, Duel HP Flagship dengan Kamera Canggih
-
Debut Marselino Ferdinan di Oxford United: Bermain 10 Menit, 1 Kartu Kuning
Terkini
-
Siap Bela Megawati, Kader PDIP Gunungkidul Lakukan Cap Jempol Darah
-
Stres Karena Medsos?, Begini Cara Mudah Mulai Digital Detox
-
Pemkot Jogja segera Tambah Empat RTH Publik, Lestarikan Tanaman Langka
-
Malioboro Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-siap Kena Didenda Hingga Rp7,5 Juta
-
Kronologi Lengkap: Dari Tabrak Lari Hingga Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang