SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Jogja siap memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang nekat merokok di kawasan Malioboro. Sanksi tersebut bakal berupa denda maksimal Rp7,5 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menuturkan pada tahun 2025 akan mulai diterapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000. Aturan itu sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.
Selama tahun 2024 saja, Satpol PP mencatat ada sebanyak 4.158 pelanggar yang telah dibina setelah kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
"Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Ahmad, Minggu (12/1/2025).
Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Baca Juga: Pemda DIY Pindahkan Lapak Jualan Teras Malioboro 2 ke Ketandan, Pedagang Harapkan Jualan Lebih Laku
"Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo.
Octo berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. Dari segi pengawasan pun bakal ditingkatkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Baik yang dilakukan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung.
"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda