SuaraJogja.id - Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 16.960 ton pada tahun 2025. Terdapat perubahan ketentuan bagi petani yang ingin mengakses pupuk bersubsidi tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono menuturkan alokasi total pukul yang hampir mencapai 17 ribu ton itu dibagi dalam dua jenis. Terdiri dari pupuk urea sebanyak 9.490 ton dan NPK 7.470 ton.
"Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sleman tahun 2025 adalah urea 9490 ton dan NPK 7470 dengan jumlah petani mencapai 52.010 NIK," kata Suparmono, Minggu (26/1/2025).
Suparmono memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Bumi Sembada selama ini masih tercukupi. Termasuk pada awal tahun 2025 ini yang stoknya masih relatif aman untuk masyarakat.
"Saya cek di kelompok pengecer yang sudah ditunjuk pemerintah ketersediaan aman, sejauh ini aman dan kayaknya komitmen pemerintah untuk memenuhi pupuk sejak awal tahun. Saya sudah keliling ngecek pupuk memang ada di lapangan. Saya yakin aman," ucapnya.
Pada tahun 2024 kemarin, diungkapkan Suparmono, serapan pupuk urea terealisasi sebesar 75 persen atau terdistribusi 7.203 ton dari total alokasi 9.642 ton. Sementara untuk NPK terealisasi sebesar 80 persen dengan total 6.042 ton dari keseluruhan 7.516 ton.
Terkait dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh para petani, Suparmono bilang ada sedikit perubahan. Masyarakat bisa membeli pupuk bersubsidi itu tanpa kartu tani.
Namun syaratnya nama para petani harus sudah tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Jika sudah tercantum maka, petani bisa menebus pupuk subsidi itu dengan KTP saja tanpa perlu kartu tani.
"Jadi yang sekarang, yang penting yang beli ada didaftar e-RDKK kalau ada di situ silakan datang ke pengecer pupuk langsung beli di situ tanpa kartu tani gapapa, nunjukkan KTP tapi yang penting nama dia ada di situ," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produksi Padi, DP3 Sleman Dorong Peningkatan Keterampilan Petani
"Jadi harus ada diinput oleh penyuluh ke e-RDKK itu. Jadi setiap agen penyalur yang ditunjuk itu sudah punya daftarnya, petani tinggal datang di situ, namanya ada ya sudah dilayani. Enggak perlu [kartu tani], pakai KTP aja, yang penting namanya ada e-RDKK," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?