SuaraJogja.id - Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 16.960 ton pada tahun 2025. Terdapat perubahan ketentuan bagi petani yang ingin mengakses pupuk bersubsidi tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono menuturkan alokasi total pukul yang hampir mencapai 17 ribu ton itu dibagi dalam dua jenis. Terdiri dari pupuk urea sebanyak 9.490 ton dan NPK 7.470 ton.
"Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sleman tahun 2025 adalah urea 9490 ton dan NPK 7470 dengan jumlah petani mencapai 52.010 NIK," kata Suparmono, Minggu (26/1/2025).
Suparmono memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Bumi Sembada selama ini masih tercukupi. Termasuk pada awal tahun 2025 ini yang stoknya masih relatif aman untuk masyarakat.
"Saya cek di kelompok pengecer yang sudah ditunjuk pemerintah ketersediaan aman, sejauh ini aman dan kayaknya komitmen pemerintah untuk memenuhi pupuk sejak awal tahun. Saya sudah keliling ngecek pupuk memang ada di lapangan. Saya yakin aman," ucapnya.
Pada tahun 2024 kemarin, diungkapkan Suparmono, serapan pupuk urea terealisasi sebesar 75 persen atau terdistribusi 7.203 ton dari total alokasi 9.642 ton. Sementara untuk NPK terealisasi sebesar 80 persen dengan total 6.042 ton dari keseluruhan 7.516 ton.
Terkait dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh para petani, Suparmono bilang ada sedikit perubahan. Masyarakat bisa membeli pupuk bersubsidi itu tanpa kartu tani.
Namun syaratnya nama para petani harus sudah tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Jika sudah tercantum maka, petani bisa menebus pupuk subsidi itu dengan KTP saja tanpa perlu kartu tani.
"Jadi yang sekarang, yang penting yang beli ada didaftar e-RDKK kalau ada di situ silakan datang ke pengecer pupuk langsung beli di situ tanpa kartu tani gapapa, nunjukkan KTP tapi yang penting nama dia ada di situ," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produksi Padi, DP3 Sleman Dorong Peningkatan Keterampilan Petani
"Jadi harus ada diinput oleh penyuluh ke e-RDKK itu. Jadi setiap agen penyalur yang ditunjuk itu sudah punya daftarnya, petani tinggal datang di situ, namanya ada ya sudah dilayani. Enggak perlu [kartu tani], pakai KTP aja, yang penting namanya ada e-RDKK," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin