Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraJogja.id - Warga Karang Jati, Kasihan, Bantul, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang telah membusuk terbungkus kain merah di sebuah rumah pada Senin (4/2/2025) pagi. Korban diketahui bernama Watiyem (33), yang tragisnya dihabisi oleh suaminya sendiri, AP (39), keduanya diketahui telah pisah ranjang.

Kejadian ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan bau menyengat yang berasal dari rumah Agus kepada Polsek Kasihan sekitar pukul 09.00 WIB. Curiga dengan kondisi rumah yang terkunci rapat dan tidak ada aktivitas. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan usai Kapolsek Kasihan bersama beberapa warga setempat memutuskan untuk membuka paksa pintu rumah tersebut. Saat pintu terbuka, bau busuk semakin menyengat dan mereka mendapati sesuatu yang mencurigakan tertutup kain merah. 

"Setelah diperiksa, ternyata itu adalah jasad seorang wanita yang sudah dalam kondisi membusuk,” ujar AKP I Nengah Jeffry.

Baca Juga: Mobil Fortuner Oleng Picu Tabrakan Beruntun di Bantul, Satu Orang Tewas

Polsek Kasihan yang dibantu Satreskrim Polres Bantul segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua jam, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berinisial AP berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, AP mengakui telah membunuh Watiyem dengan cara memukul kepala korban menggunakan benda keras dari belakang. Usai membunuh, lelaki itu kemudian membungkus korban dengan kain berwarna merah. 

AKP I Nengah Jeffry mengatakan kejadian ini bermula saat Watiyem, meski telah pisah ranjang, datang berkunjung ke rumah Agus pada hari Sabtu sebelumnya. Belum diketahui secara pasti motif di balik pembunuhan sadis ini, namun pihak kepolisian menduga adanya permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan.

“Kami masih mendalami motif pembunuhan ini. Namun pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP I Nengah Jeffry.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Pemkab Bantul Anggarkan Rp61 Miliar untuk Pembangunan Jalan pada 2025

Load More