SuaraJogja.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali memakan korban jiwa. Watiyem, seorang warga Karangjati, Dusun Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tewas setelah dihantam linggis oleh suaminya sendiri, Agus Prasetyo, pada Selasa (4/2/2025). Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mengenakan jilbab.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Wisdnyana, mengonfirmasi bahwa suami korban yaitu Agus Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Suami korban sudah mengakui perbuatannya. Dan sudah kami tetapkan jadi tersangka," kata dia dikutip Kamis (6/2/2025).
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Watiyem mendatangi Agus Prasetyo yang sedang memancing di Kali Duren, Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Korban kemudian mengajak suaminya pulang berjalan kaki, dan mereka tiba di rumah sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM
Setelah sampai di rumah, korban sempat membuka jilbab karena merasa kepanasan. Di ruang tamu, Watiyem meminta Kartu Keluarga (KK) asli kepada suaminya untuk mendaftar gugatan cerai di pengadilan agama. Permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat antara keduanya sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pertengkaran berlanjut hingga ke kamar tidur," tambahnya.
Saat Watiyem berjalan menuju kamar sambil kembali mengenakan jilbab, Agus mengikuti dari belakang. Di dekat pintu kamar, terdapat sebuah linggis sepanjang 70 cm yang dibalut kain hitam dengan corak putih.
Tanpa banyak bicara, Agus mengambil linggis tersebut dan memukul kepala istrinya dari belakang. Akibat pukulan tersebut, Watiyem terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang dan langsung tidak sadarkan diri.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Agus Prasetyo mengaku nekat melakukan kekerasan karena tidak ingin bercerai dari Watiyem. Namun, Watiyem tetap bersikeras untuk mengakhiri pernikahan mereka dan sudah tidak tinggal serumah dengan Agus selama lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Wabah PMK di Bantul Terkendali, Sapi Sembuh Meningkat, Vaksinasi Lanjut Februari
"Tersangka mengaku emosi karena korban tetap ingin bercerai, meskipun sudah berusaha membujuk," ungkap AKP I Nengah Jeffry.
Saat ini, Agus Prasetyo telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Gender Reveal Anak Kedua, Suami Siti Badriah Kecewa Anaknya Perempuan Lagi?
-
Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?
-
Dituding Selingkuh, Dari Mana Sumber Kekayaan David Clement Suami Agnes Jennifer?
-
Mantan Suami Muncul usai Barbie Hsu Meninggal, Apa Profesinya?
-
Potret dan Profil Kimmi Khay, Diduga Selingkuhan Suami Agnes Jennifer
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Dear Fans Kardus! Timnas Indonesia U-20 Butuh Doa Bukan Caci Maki
-
Warga RI Harus Banyak Tabah, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2026
-
Kisah Simon Tahamata Permalukan Johan Cruyff: Dikolongin, Lalu Minta Maaf
-
Emas Antam Lagi-lagi Harganya Melambung Tinggi, Tembus Rekor Baru
-
Sesuai Harapan Netizen, PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Alias Wenny Myzon
Terkini
-
Jumlah Sapi Sembuh dari PMK Meningkat, Pasar Hewan di Gunungkidul Mulai Ramai
-
Hotel jadi Saksi Bisu, Perselingkuhan 2 ASN Gunungkidul Terbongkar, Berakhir Dipecat
-
DPR Tambah Wewenang yang Dapat Copot Pejabat Negara, PSHK UII: Pelampauan Kekuasaan
-
PSHK FH UII Desak Revisi Peraturan DPR Soal Tambah Wewenang Dicabut
-
Sempat Buat Sulit Warga Jogja, LPG 3 Kg di DIY-Jateng Dapat Tambahan hingga 900 Ribu Tabung