SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan. DPRD Bantul menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi dari Bupati Bantul. Namun, hingga saat ini belum ada produsen atau penjual yang mengantongi izin, meskipun peredaran minuman beralkohol di Bantul masih terus berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, menegaskan bahwa sanksi terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol perlu diperberat. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diatur dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.
"Jika melihat aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan, sehingga mereka tetap berani beroperasi," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM
Saat ini, Perda menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta.
Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan sejumlah lokasi yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di rumah-rumah maupun melalui platform daring di media sosial. Suradal menyoroti bahwa peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah sangat luas, bahkan melibatkan kalangan pelajar.
Ia juga berharap Satpol PP dan Polres Bantul sebagai penegak Perda dapat bertindak lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin dan tidak hanya menjelang hari besar atau bulan Ramadan.
"Penegakan aturan ini masih lemah, baik dari Satpol PP maupun aparat lainnya. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," kata dia.
Baca Juga: Wanita Asal Bantul Ditemukan Tewas Membusuk Terbungkus Kain, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Berita Terkait
-
Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Penguasaan Hutan Setelah Bertemu dengan Prabowo
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
-
Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Sensitif dan Berbahaya
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Pentingnya Kemenangan Timnas Indonesia U-20 di Laga Pertama Piala Asia
-
Bocor! Komposisi Pemain Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert Lawan Australia
-
Jersey Baru Timnas Indonesia, Indra Sjafri: Nggak Mikir!
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
Terkini
-
DPRD Bantul Usul Perberat Sanksi Peredaran Miras, Hukuman Saat Ini Dinilai Tak Berefek
-
Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sleman Jaring Agenda Perguruan Tinggi
-
Dapat Rp168,8 Miliar, Dana Desa di Gunungkidul Ditargetkan Cair Paling Lambat Juni 2025
-
Kulon Progo Siaga, Ancaman Siklon Tropis Picu Perpanjangan Status Darurat Bencana
-
Dilantik 20 Februari, Kepala Daerah Terpilih di DIY Diminta Tekan Pengeluaran Berlebihan