SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan. DPRD Bantul menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi dari Bupati Bantul. Namun, hingga saat ini belum ada produsen atau penjual yang mengantongi izin, meskipun peredaran minuman beralkohol di Bantul masih terus berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, menegaskan bahwa sanksi terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol perlu diperberat. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diatur dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.
"Jika melihat aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan, sehingga mereka tetap berani beroperasi," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Perda menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta.
Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan sejumlah lokasi yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di rumah-rumah maupun melalui platform daring di media sosial. Suradal menyoroti bahwa peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah sangat luas, bahkan melibatkan kalangan pelajar.
Ia juga berharap Satpol PP dan Polres Bantul sebagai penegak Perda dapat bertindak lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin dan tidak hanya menjelang hari besar atau bulan Ramadan.
"Penegakan aturan ini masih lemah, baik dari Satpol PP maupun aparat lainnya. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," kata dia.
Baca Juga: Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat