SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan. DPRD Bantul menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi dari Bupati Bantul. Namun, hingga saat ini belum ada produsen atau penjual yang mengantongi izin, meskipun peredaran minuman beralkohol di Bantul masih terus berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, menegaskan bahwa sanksi terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol perlu diperberat. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diatur dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.
"Jika melihat aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan, sehingga mereka tetap berani beroperasi," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Perda menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta.
Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan sejumlah lokasi yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di rumah-rumah maupun melalui platform daring di media sosial. Suradal menyoroti bahwa peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah sangat luas, bahkan melibatkan kalangan pelajar.
Ia juga berharap Satpol PP dan Polres Bantul sebagai penegak Perda dapat bertindak lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin dan tidak hanya menjelang hari besar atau bulan Ramadan.
"Penegakan aturan ini masih lemah, baik dari Satpol PP maupun aparat lainnya. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," kata dia.
Baca Juga: Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Tema, Logo, dan Panduan Visual HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
-
10 Link Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Berbagai Format
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang: Viar Terpental, Tabrakan Tak Terhindarkan
-
3 Jam di Rumah Duka, Komnas HAM Gali Informasi Kematian Diplomat Arya Daru: Ada Titik Terang?
-
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Glagah, Ada Luka di Dahi
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena