SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan. DPRD Bantul menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi dari Bupati Bantul. Namun, hingga saat ini belum ada produsen atau penjual yang mengantongi izin, meskipun peredaran minuman beralkohol di Bantul masih terus berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, menegaskan bahwa sanksi terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol perlu diperberat. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diatur dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.
"Jika melihat aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan, sehingga mereka tetap berani beroperasi," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Perda menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta.
Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan sejumlah lokasi yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di rumah-rumah maupun melalui platform daring di media sosial. Suradal menyoroti bahwa peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah sangat luas, bahkan melibatkan kalangan pelajar.
Ia juga berharap Satpol PP dan Polres Bantul sebagai penegak Perda dapat bertindak lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin dan tidak hanya menjelang hari besar atau bulan Ramadan.
"Penegakan aturan ini masih lemah, baik dari Satpol PP maupun aparat lainnya. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," kata dia.
Baca Juga: Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah