SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 "serat palilah" kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan (setingkat desa) Wonokerto, Turi, Kabupaten Sleman untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan "Sultan Ground" di wilayah itu, Selasa.
Penyerahan "serat palilah" dilakukan langsung oleh Sultan HB X didampingi Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi di Gerdung Serbaguna Tunggularum.
GKR Mangkubumi mengatakan bahwa penyerahan "serat palilah" ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
"Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa 'serat palilah' sebanyak 222 serat," katanya.
Baca Juga: Tiba-tiba Oleng di Jalan Selomartani Kalasan, Mobil Tabrak Tiga Pemotor
Menurut dia, "serat palilah" merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya "Serat Kekancingan".
"Dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri," katanya.
Ia mengatakan, melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Menurut Sultan HB X, tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sultan HB X mempersilakan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan