SuaraJogja.id - Lebih dari 100 hari sejak Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran berjalan, sejumlah kebijakan yang diterapkan menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan tinggi dan riset. Pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI mencapai Rp14,3 triliun dari total pagu sebesar Rp56,6 triliun, yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas kebijakan ini.
Menurut Agustina Kustulasari, dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM yang memiliki keahlian dalam kebijakan pendidikan tinggi, pemotongan anggaran ini perlu ditinjau lebih lanjut. Ia mempertanyakan sejauh mana efisiensi ini benar-benar diterapkan secara tepat.
"Efisiensi berarti mengurangi pemborosan, tetapi bagian mana yang dianggap boros? Jika pemotongan dilakukan dalam jumlah besar, apakah memang ada pemborosan yang signifikan?" ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Senin (17/2025).
Agustina menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan efektivitas. Menurutnya, kebijakan efisiensi hanya akan berdampak positif jika tetap selaras dengan tujuan utama pendidikan dan riset.
"Jika pemangkasan ini justru mengurangi daya dukung terhadap riset dan inovasi, maka perlu ada evaluasi lebih lanjut," jelas dia.
Dampak pemotongan anggaran juga berpengaruh langsung terhadap ekosistem riset di perguruan tinggi. Universitas umumnya menyusun program berdasarkan anggaran tahun sebelumnya. Ketika terjadi perubahan drastis, perencanaan akademik, penelitian, serta dinamika kerja para dosen dan mahasiswa bisa terganggu. Padahal, riset dan inovasi merupakan elemen penting dalam meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.
Sebagai solusi, Agustina menyarankan agar perguruan tinggi lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif, misalnya melalui kerja sama dengan industri dan lembaga internasional. Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru dan telah diterapkan sejak lama.
"Pertanyaannya, apa strategi tambahan yang bisa diterapkan? Jika anggaran riset sudah terbatas dan masih terus dipangkas, ini akan menjadi tantangan besar bagi akademisi dan institusi penelitian," tambahnya.
Lebih lanjut, Agustina mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan dan riset. Pemangkasan anggaran harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menghambat pencapaian tujuan utama pendidikan tinggi.
"Pemerintah harus memastikan bahwa efisiensi ini benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar kebijakan politik," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan