SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membantah tudingan bahwa penanganan kasus tewasnya empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini berjalan lamban. Menurutnya, polisi harus memeriksa banyak pihak terkait, sementara lokasi kejadian dan pihak-pihak yang diperiksa tersebar di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Jawa Timur.
"Saksi-saksi sudah mulai kami mintai keterangan, dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak bersabar. Tidak benar jika dikatakan lamban, karena ada banyak pihak yang harus diperiksa dan itu memerlukan waktu," ujar AKBP Ary Murtini dikutip, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah merencanakan perjalanan ke Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi yang terkait dengan insiden tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aspek peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Rencana perjalanan ke Mojokerto diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan fakta terkait insiden tragis itu.
Di sisi lain, keluarga korban tragedi Pantai Drini telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan bahwa selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak, yaitu Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, agen travel, pihak sekolah, pengelola Pantai Drini, serta wali kelas siswa yang menjadi korban.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat," ujar Rifan.
Rifan juga menyoroti lambannya perkembangan laporan yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025). Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Sebelumnya, laporan polisi telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, agen travel, pengelola Pantai Drini, dan wali kelas. Keempat pihak tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah