SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membantah tudingan bahwa penanganan kasus tewasnya empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini berjalan lamban. Menurutnya, polisi harus memeriksa banyak pihak terkait, sementara lokasi kejadian dan pihak-pihak yang diperiksa tersebar di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Jawa Timur.
"Saksi-saksi sudah mulai kami mintai keterangan, dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak bersabar. Tidak benar jika dikatakan lamban, karena ada banyak pihak yang harus diperiksa dan itu memerlukan waktu," ujar AKBP Ary Murtini dikutip, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah merencanakan perjalanan ke Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi yang terkait dengan insiden tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aspek peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Rencana perjalanan ke Mojokerto diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan fakta terkait insiden tragis itu.
Di sisi lain, keluarga korban tragedi Pantai Drini telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan bahwa selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak, yaitu Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, agen travel, pihak sekolah, pengelola Pantai Drini, serta wali kelas siswa yang menjadi korban.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat," ujar Rifan.
Rifan juga menyoroti lambannya perkembangan laporan yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025). Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Sebelumnya, laporan polisi telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, agen travel, pengelola Pantai Drini, dan wali kelas. Keempat pihak tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!