SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membantah tudingan bahwa penanganan kasus tewasnya empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini berjalan lamban. Menurutnya, polisi harus memeriksa banyak pihak terkait, sementara lokasi kejadian dan pihak-pihak yang diperiksa tersebar di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Jawa Timur.
"Saksi-saksi sudah mulai kami mintai keterangan, dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak bersabar. Tidak benar jika dikatakan lamban, karena ada banyak pihak yang harus diperiksa dan itu memerlukan waktu," ujar AKBP Ary Murtini dikutip, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah merencanakan perjalanan ke Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi yang terkait dengan insiden tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aspek peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Rencana perjalanan ke Mojokerto diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan fakta terkait insiden tragis itu.
Di sisi lain, keluarga korban tragedi Pantai Drini telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan bahwa selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak, yaitu Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, agen travel, pihak sekolah, pengelola Pantai Drini, serta wali kelas siswa yang menjadi korban.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat," ujar Rifan.
Rifan juga menyoroti lambannya perkembangan laporan yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025). Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Sebelumnya, laporan polisi telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, agen travel, pengelola Pantai Drini, dan wali kelas. Keempat pihak tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali