SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membantah tudingan bahwa penanganan kasus tewasnya empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini berjalan lamban. Menurutnya, polisi harus memeriksa banyak pihak terkait, sementara lokasi kejadian dan pihak-pihak yang diperiksa tersebar di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Jawa Timur.
"Saksi-saksi sudah mulai kami mintai keterangan, dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak bersabar. Tidak benar jika dikatakan lamban, karena ada banyak pihak yang harus diperiksa dan itu memerlukan waktu," ujar AKBP Ary Murtini dikutip, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah merencanakan perjalanan ke Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi yang terkait dengan insiden tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aspek peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Rencana perjalanan ke Mojokerto diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan fakta terkait insiden tragis itu.
Di sisi lain, keluarga korban tragedi Pantai Drini telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan bahwa selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak, yaitu Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, agen travel, pihak sekolah, pengelola Pantai Drini, serta wali kelas siswa yang menjadi korban.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat," ujar Rifan.
Rifan juga menyoroti lambannya perkembangan laporan yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025). Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Sebelumnya, laporan polisi telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, agen travel, pengelola Pantai Drini, dan wali kelas. Keempat pihak tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah