SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membantah tudingan bahwa penanganan kasus tewasnya empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini berjalan lamban. Menurutnya, polisi harus memeriksa banyak pihak terkait, sementara lokasi kejadian dan pihak-pihak yang diperiksa tersebar di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Jawa Timur.
"Saksi-saksi sudah mulai kami mintai keterangan, dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak bersabar. Tidak benar jika dikatakan lamban, karena ada banyak pihak yang harus diperiksa dan itu memerlukan waktu," ujar AKBP Ary Murtini dikutip, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah merencanakan perjalanan ke Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi yang terkait dengan insiden tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aspek peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Rencana perjalanan ke Mojokerto diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan fakta terkait insiden tragis itu.
Di sisi lain, keluarga korban tragedi Pantai Drini telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan bahwa selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak, yaitu Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, agen travel, pihak sekolah, pengelola Pantai Drini, serta wali kelas siswa yang menjadi korban.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat," ujar Rifan.
Rifan juga menyoroti lambannya perkembangan laporan yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025). Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Sebelumnya, laporan polisi telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, agen travel, pengelola Pantai Drini, dan wali kelas. Keempat pihak tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi