SuaraJogja.id - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuha (13), salah satu korban tragedi terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, resmi melaporkan pengelola pantai ke Polres Gunungkidul. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (4/2/2025) dengan didampingi kuasa hukum keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Pihaknya masih bakal terus meminta keterangan berbagai pihak yang diperkirakan mengetahui peristiwa itu.
"Masih kami proses dan dalami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan penyelidikan awal serta meminta klarifikasi dari beberapa saksi, termasuk pihak sekolah," ujar Mirza, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, serta penanggung jawab Pantai Drini.
"Kami menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini, yang menyebabkan empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia," ungkap Rifan.
Menanggapi laporan ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ada kelalaian, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata Sunaryanta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keselamatan di kawasan wisata pantai, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap wisatawan dan meningkatkan koordinasi dengan petugas SAR.
"Ke depan, kami akan terus mengevaluasi dan memperketat prosedur keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Diketahui, tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1/2025) ketika rombongan siswa SMPN 7 Mojokerto melakukan kunjungan wisata ke Pantai Drini. Saat bermain di tepi pantai, beberapa siswa terseret ombak. Empat di antaranya, termasuk Malven Yusuf Adh Dhuha, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak yang dilaporkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green