SuaraJogja.id - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuha (13), salah satu korban tragedi terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, resmi melaporkan pengelola pantai ke Polres Gunungkidul. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (4/2/2025) dengan didampingi kuasa hukum keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Pihaknya masih bakal terus meminta keterangan berbagai pihak yang diperkirakan mengetahui peristiwa itu.
"Masih kami proses dan dalami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan penyelidikan awal serta meminta klarifikasi dari beberapa saksi, termasuk pihak sekolah," ujar Mirza, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, serta penanggung jawab Pantai Drini.
"Kami menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini, yang menyebabkan empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia," ungkap Rifan.
Menanggapi laporan ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ada kelalaian, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata Sunaryanta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keselamatan di kawasan wisata pantai, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap wisatawan dan meningkatkan koordinasi dengan petugas SAR.
"Ke depan, kami akan terus mengevaluasi dan memperketat prosedur keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Diketahui, tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1/2025) ketika rombongan siswa SMPN 7 Mojokerto melakukan kunjungan wisata ke Pantai Drini. Saat bermain di tepi pantai, beberapa siswa terseret ombak. Empat di antaranya, termasuk Malven Yusuf Adh Dhuha, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak yang dilaporkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma