SuaraJogja.id - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuha (13), salah satu korban tragedi terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, resmi melaporkan pengelola pantai ke Polres Gunungkidul. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (4/2/2025) dengan didampingi kuasa hukum keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Pihaknya masih bakal terus meminta keterangan berbagai pihak yang diperkirakan mengetahui peristiwa itu.
"Masih kami proses dan dalami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan penyelidikan awal serta meminta klarifikasi dari beberapa saksi, termasuk pihak sekolah," ujar Mirza, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, serta penanggung jawab Pantai Drini.
"Kami menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini, yang menyebabkan empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia," ungkap Rifan.
Menanggapi laporan ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ada kelalaian, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata Sunaryanta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keselamatan di kawasan wisata pantai, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap wisatawan dan meningkatkan koordinasi dengan petugas SAR.
"Ke depan, kami akan terus mengevaluasi dan memperketat prosedur keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Diketahui, tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1/2025) ketika rombongan siswa SMPN 7 Mojokerto melakukan kunjungan wisata ke Pantai Drini. Saat bermain di tepi pantai, beberapa siswa terseret ombak. Empat di antaranya, termasuk Malven Yusuf Adh Dhuha, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak yang dilaporkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung