SuaraJogja.id - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuha (13), salah satu korban tragedi terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, resmi melaporkan pengelola pantai ke Polres Gunungkidul. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (4/2/2025) dengan didampingi kuasa hukum keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Pihaknya masih bakal terus meminta keterangan berbagai pihak yang diperkirakan mengetahui peristiwa itu.
"Masih kami proses dan dalami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan penyelidikan awal serta meminta klarifikasi dari beberapa saksi, termasuk pihak sekolah," ujar Mirza, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, serta penanggung jawab Pantai Drini.
"Kami menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini, yang menyebabkan empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia," ungkap Rifan.
Menanggapi laporan ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ada kelalaian, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata Sunaryanta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keselamatan di kawasan wisata pantai, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap wisatawan dan meningkatkan koordinasi dengan petugas SAR.
"Ke depan, kami akan terus mengevaluasi dan memperketat prosedur keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Diketahui, tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1/2025) ketika rombongan siswa SMPN 7 Mojokerto melakukan kunjungan wisata ke Pantai Drini. Saat bermain di tepi pantai, beberapa siswa terseret ombak. Empat di antaranya, termasuk Malven Yusuf Adh Dhuha, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak yang dilaporkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Cantik di Luar, Sunyi di Dalam: Tangisan Haru Pedagang Pasar Sentul Mengeluh Sepi Pembeli
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi