Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:55 WIB
Kuasa hukum beserta orang tua para siswa yang anaknya tewas tenggelam di Pantai Drini, membuat laporan ke Polres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Keluarga Malvin Yusuf, salah satu korban tewas dalam tragedi tenggelamnya siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, resmi melaporkan empat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut ke Polres Gunungkidul pada Selasa (6/2/2025).

Laporan ini mencakup pihak sekolah, wali kelas, agen travel, dan pengelola Pantai Drini. Mereka menganggap ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam agenda sekolah SMP N 7 Mojokerto ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Rivan Hanum, menyatakan bahwa laporan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihaknya dari kuasa hukum orang tua Malvin tetap menuntut keadilan.

"Kami melaporkan kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara perjalanan, dan penanggung jawab Pantai Drini atas kelalaian yang menyebabkan tragedi ini," ungkap Rivan di Polres Gunungkidul, Selasa.

Baca Juga: Cerita Menyentuh Nelayan Pantai Drini Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto hingga Terima Penghargaan

Menurut Rivan, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar pelaporan. Salah satunya adalah kurangnya persiapan alat keselamatan saat kegiatan rekreasi di pantai berlangsung.

Dia mempertanyakan alasan kenapa ketika memutuskan bermain di pantai, tidak ada persiapan alat pelindung diri seperti pelampung atau penanda garis aman di tepi palung seperti yang baru mereka lihat sebelum mendatangi ke Polres Gunungkidul.

"Ini kelalaian yang jelas," tambahnya.

Selain itu, keluarga korban juga menyayangkan pihak sekolah yang tetap memaksa orang tua membayar biaya perjalanan meski ada yang tidak mengizinkan anaknya ikut.

"Orang tua Malvin tidak mengizinkan, tapi tetap diminta membayar, sehingga dengan terpaksa mereka melepas kepergian anaknya. Ini sangat disesalkan," jelas Rivan.

Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Picu Aturan Baru, Pengunjung Diwajibkan Pakai Life Jacket di Pantai Selatan

Dalam laporan yang telah diterima Polres Gunungkidul dengan nomor LP P 06.2.2025/SPKT/Polres Gunungkidul, pihak keluarga menekankan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang sudah terpenuhi.

Dia menambahkan, laporan mereka sudah diterima pihak Polres Gunungkidul, dan Polres Gunungkidul akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan.

"Dari pihak kepolisian sudah menyatakan akan memanggil seluruh pihak terkait, baik saksi maupun pelapor. Dalam hukum, ini masuk dalam perbuatan yang tidak direncanakan tapi menyebabkan kematian. Kami yakin unsur kelalaiannya kuat," tegas Rivan.

Rivan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak keluarga sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak sekolah, namun tidak membuahkan hasil. Dia mengakui jika pihak sekolah memang sudah mencoba mediasi, tapi belum ada titik temu.

"Karena itulah kami datang ke Gunungkidul untuk memastikan laporan ini berjalan," kata Rivan.

Laporan ini baru diajukan atas nama Malvin Yusuf, namun tidak menutup kemungkinan keluarga korban lain akan mengikuti langkah serupa. Keluarga berharap laporan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa anak-anak mereka.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan pihakmya memang sudah mulai melakukan penyelidikan kasus ini. Pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak yang diperkirakan mengetahui peristiwa tersebut.

"Kami sudah mulai pemeriksaan. Belum [ada tersangka]," kata AKBP Ary Murtini.

Kontributor : Julianto

Load More