Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi pencuri motor. [Antara]

Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Load More