Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:42 WIB
Kepolisian Resor Kulon Progo jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi Koperasi Mulia Kalibawang pada Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Sutarmi)

"Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," katanya.

Yusuf mengatakan uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain juga untuk membeli berbagai barang mahal, salah satunya adalah tas merk Louis Vuitton seharga Rp30,5 juta.

"Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," katanya.

Baca Juga: Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih

Load More