SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di wilayah Kapanewon Kalibawang yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan, yaitu SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki, seluruhnya warga Kalibawang.
"Dari tangan tersangka, kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai sepatu dan tas bermerek," katanya.
Ia mengatakan barang bukti lain yang diamankan berupa satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN.
Baca Juga: Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
"Kami juga mengamankan 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp2 miliar," katanya.
Yusuf mengatakan terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit keuangan perusahaan tahun 2019.
Ketika itu tiga orang tersangka masih bekerja di koperasi tersebut dan mengisi jabatan krusial. EKS menjabat general manager, VIN sebagai manajer kredit, dan SIL menjabat manajer keuangan.
"Hasil laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pendalaman laporan tersebut, timnya menemukan adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh ketiga tersangka yang berlangsung dari kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencatut nama anggota koperasi untuk membuat surat pinjaman fiktif.
Berita Terkait
-
Zulhas: Distribusi Pupuk hingga LPG Bisa Lewat Koperasi Desa Merah Putih
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI