Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:27 WIB
Rilis kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Jadi yang bersangkutan memperjualbelikan per liter itu Rp10 ribu. Jadi dalam satu hari keuntungan Rp900 ribu dan total 300 liter yang bisa diperjualbelikan. Nah kemudian dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sama dengan bulan Maret," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam peristiwa ini. Di antaranya satu unit minibus yang telah diubah kapasitas tangkinya, 10 barcode yang telah dibeli secara online dan 11 plat nomor yang digunakan untuk mengganti, menyesuaikan dari barcode-nya yang dibeli

"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi penampungan dari biosolar yang ditampung," tandasnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes

Load More